Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminalitas

PN Sorong Sidang Perdana Dua Residivis Kasus Narkotika 

×

PN Sorong Sidang Perdana Dua Residivis Kasus Narkotika 

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus narkotika jalani sidang perdana di PN Sorong
Dua terdakwa kasus narkotika jalani sidang perdana di PN Sorong
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali menggelar sidang perkara narkotika. Kali ini dua orang residivis pemakai sekaligus pengedar Narkotika AH, 27 tahun dan FFP, 54 tahun di hadirkan di ruang sidang Tirta, Selasa (13/8/2024).

Kedua residivis tersebut tertangkap Satnarkoba Polres Sorong Kota pada 19 Mei 2024 lalu. Dihadapan Hakim Bernardus Papendang, AH dan FFP yang didampingi Penasehat Hukumnya Rifal beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Aulia Rahman.

Example 300x600

Dimana dalam surat dakwaan bernomor registrasi perkara PDM – 30/R.2.11/ Enz.2/07/2024, JPU menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam surat dakwaan tersebut, diketahui AH dan FFP ditangkap oleh pihak Satnarkoba Sorong Kota di tempat berbeda, AH kedapatan menyimpan 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu dan FFP menyimpan 6 (enam) bungkus kecil Narkotika Jenis Shabu beserta uang penjualan sebesar 3 (tiga) juta rupiah dan barang bukti lainnya.

Sementara dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan yaitu 2 orang dari Satnarkoba Polres Sorong Kota mengungkapkan mereka merupakan Target Operasi (TO) anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Sorong Kota karena sering melakukan transaksi dengan cara menempelkan shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600