TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Aston Hotel, Kota Sorong Papua Barat Daya, Rabu (14/8/2024) itu melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong, serta Kepala Distrik se-kota Sorong.
Sekda Kota Sorong, Yakob Kareth saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis, sebab ada aturan -aturan yang mengikat.
Di mana hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dalam SKB tersebut, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi atau kampanye media. Selain itu ASN juga dilarang menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, serta membuat postingan tentang pemenangan bakal calon peserta pemilu,”tegas Yakob.
Yakob menjelaskan, dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya.
“Sanksinya ada teguran lisan dan tertulis, hingga usulan pemberhentian karena NIP nya kan nasional sehingga harus dilakukan secara berjenjang,”jelas Yakob.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy mengimbau ASN untuk menjaga integritas dan netralitas sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Di dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi, bahwa setiap pegawai atau ASN harus patuh kepada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,”terangnya.
Nirma menambahkan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pencerahan kepada ASN agar dapat menempatkan fungsinya, sebagaimana mestinya karena ada larangan dan imbauan yang harus ditaati.
“Kami harap ASN di kota Sorong dapat menempatkan fungsinya, sehingga dapat meminimalisir larangan-larangan atau himbauan yang melekat pada fungsi tugas ASN sebagai pelayan masyarakat,”pungkasnya.