TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya memastikan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur tak bisa mencabut dukungan dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Dia mengatakan kebijakan tersebut berlaku terhadap seluruh parpol yang telah mendaftarkan paslonnya terhitung sejak hari pertama pendaftaran.
“Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Dody kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Dody mengungkapkan, hal itu tertuang dalam ketentuan pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Kemudian regulasi selanjutnya, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” ungkap Dody.
Seperti publik ketahui, terdapat dua bakal pasangan calon (bapasalon) yakni Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono yang telah mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan bapaslon jalur independen dijadwalkan mendaftar ke KPUD Jakarta, pada Kamis (29/9/2024) pukul 20.00 WIB.