TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – KPU RI mempersilakan partai politik (parpol) mengubah dukungan dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jika terdapat calon tunggal dan terdapat parpol yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara.
Parpol yang sudah mengusung dan bergabung dalam calon tunggal. Dipersilakan untuk mengusung calon lainnya.
“Apakah mengusung calon lainnya itu kami persilakan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (31/8/2024).
Idham mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah adanya calon tunggal. Dia juga memastikan parpol tidak akan terkena sanksi seperti pelaksanaan Pilpres 2024.
“Jadi untuk Pilkada tidak ada sanksi terhadap partai politik yang tidak mendapatkan pasangan calon,” ungkap Idham.
Sebelumnya, KPU RI merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah yang ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam. Tercatat ada satu provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Papua Barat.
Dengan begitu, pendaftaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat kembali dibuka.
“Calon tunggal hanya di Papua Barat,” ujar Idham.
Dia menyempaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPU RI di Papua Barat hanya menyisakan satu parpol yakni PKN yang belum mengusulkan pasangan calon.
“Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham memungkasi.***