Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Korupsi Timah, Penuntut Umun Ungkap Peran Terdakwa Aon

×

Korupsi Timah, Penuntut Umun Ungkap Peran Terdakwa Aon

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan empat terdakwa, Selasa (27/8/24).

 

Example 300x600

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan penuntut umum Wazir Iman Suprianto terhadap para terdakwa yakni, Tamron alias Aon, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Achmad Albani.

 

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dengan Anggota Hakim Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa mereka berempat membuat perusahaan cangkang, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.

 

Pembentukan perusahaan cangkang dimaksudkan untuk transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

 

“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa yang akan digunakan sebagai Perusahaan cangkang atau boneka dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang.

 

Jaksa juga mengungkap Aon dkk membeli bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut.

 

“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa

 

Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” lanjut jaksa.

 

Kemudian timah hasil penambangan ilegal dijual kepada PT Timah yang menurut jaksa dibuat seolah-olah sebagai kegiatan sewa-menyewa alat processing penglogaman timah.

 

Dari empat terdakwa Aon yang paling mendapat dakwaan berat karena selain  dikenakan pasal tipikor juga pencucian uang.

 

Pasal tipikor berupa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dan pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

 

 

Example 300250
Example 120x600