TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Tim Penasehat Hukum (PH) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat jalur perseorangan, Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji (RUMAH) mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Rabu (31/7/2024), guna mengadukan KPU Raja Ampat.
Menanggapi pengaduan Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji, Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky yang dikonfirmasi menjelaskan pengaduan yang diadukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat jalur perseorangan Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji melalui tim kuasa hukumnya adalah hal yang sah-sah saja dan wajar bagi setiap warga negara.
“Soal pengaduan ke Bawaslu adalah hak konstitusional setiap warga negara, karena ruang itu (pengaduan) tersedia, kami secara kelembagaan patut untuk menghargai,” kata Arsyad Sehwaky, Rabu (31/7/2024) saat dikonfirmasi.
Ia menyebut KPU Raja Ampat secara kelembagaan memastikan berkaitan dengan verifikasi kesatu maupun terakhir verifikasi administrasi perbaikan kedua itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Jika disebut, KPU tidak menunjukkan data-data TMS, saya pikir kurang efektif, tetapi sekali lagi secara kelembagaan kami katakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya.
Terkait data MS, (memenuhi syarat) BMS (belum memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat ) saya pikir secara sistem, operator dari pasangan bakal calon mengetahui hal tersebut karena data tersebut diupload oleh operatornya sendiri dan pemberian status terhadap setiap data dukungan yang diinput dalam silon itu juga dilihat oleh operator dari pasangan bakal calon.
“Kemudian sepanjang pleno KPU sudah memberikan ruang yang sangat besar dan terbuka untuk ada atau tidaknya keberatan yang disampaikan oleh LO bakal pasangan calon, namun tidak ada satupun keberatan yang disampaikan,” beber Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.
“Sebagai kelembagaan KPU siap untuk menjalani proses tersebut, pada prinsip hukumnya, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan, yah dibuktikan saja di sidang ajudikasi,” sambung Arsyad .
Arsyad menegaskan bahwa KPU Raja Ampat secara kelembagaan tidak ada data yang disembunyikan karena data yang diupload ke silon bisa diakses sendiri oleh operator pasangan bakal calon.
“Saya pikir tidak ada data yang disembunyikan, semua data operator bakal pasangan calon bisa akses, karena data tersebut di upload oleh operator pasangan bakal calon sendiri,” tutup Arsyad.