TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Skor Nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Ambon meningkat 10,1 poin menjadi 95.3 persen.
Demikian disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (16/8/2024).
Dia menjelaskan, ETPD adalah upaya untuk mengubah transaksi pendapatan, dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
“Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang merupakan tugas dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” ungkapnya.
Dikatakan, penilaian Indeks ETPD dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, untuk melakukan pemetaan, pengukuran, dan mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Dia menyebutkan, jika Aspek yang dinilai pada Indeks ETPD antara lain:
1. Implementasi, yaitu kemampuan pemda dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi pemda, melalui berbagai kanal pembayaran.
2. Realisasi, yaitu kapasitas dan kapabilitas pemda untuk menyelenggarakan layanan elektronifikasi transaksi pemda secara nontunai.
3. Lingkungan Strategis, yaitu Kemampuan infrastruktur IT dan sistem informasi pemda, serta awareness masyarakat dalam bertransaksi nontunai.
Untuk Kota Ambon sendiri, pada penilaian indeks ETPD semester pertama tahun 2024, memperoleh nilai indeks sebesar 95.3 persen.
Di mana terjadi peningkatan sebesar 10,1 persen dari penilaian Indeks ETPD semester II tahun 2023 yaitu 85,2 persen.
Adapun aspek yang memperoleh nilai baik tercatat pada aspek implementasi dan aspek lingkungan strategis, dan perlu dilakukan peningkatan pada aspek realisasi.
“Oleh karena itu, diharapkan ETPD di pemkot ambon lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai,” kata dia.
“Langkah ini dilakukan, agar dapat meminimalisir tingkat kebocoron, mengoptimalkan PAD, memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi, serta pembenahan pelaporan keuangan di lingkup Pemkot Ambon, baik segi belanja dan juga pendapatan,” tutup Lekransy.