TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik soal Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan.
Heru mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun, lebih penting untuk bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Menurutnya selaku perpanjangan tangan masyarakat, DPRD diharapkan dapat mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tahapan perencanaan anggaran.
“Sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, serta mekanisme pengawasan dilaksanakan berkala dan proporsional,” kata Heru dalam pidatonya saat Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
“Baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum,” sambungnya.
Heru juga mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif. Serta dapat memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Selain itu, lanjut Heru, antara Pemprov dan DPRD bisa membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung kesuksesan agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Saya mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Provinsi masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik,” ucap Heru.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutupnya.