“Saya memberi waktu 1 x 24 jam kepada saudara mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing untuk segera mencabut statemen dalam pernyataan tersebut, ” Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kota Sorong
TEROPONGNEWS.COM, SORONG – DPD Golkar Provinsi Papua Barat Daya menolak dengan tegas tudingan miring dari Mantan Kuasa hukum salah satu terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Jaringan listrik tengang rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
“Saya selaku wakil ketua bidang hukum Partai Golkar Kota Sorong ingin membantah adanya pemberitaan oleh salah satu mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing, Edy Tuharea, ” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kota Sorong, Fernando Genuni kepada awak media di salah satu cafe di Kota Sorong, Kamis (1/8/2024).
Fernando Genuni meminta Edy Tuharea segara mencabut pernyataan dan tudingan miring yang menduga keterlibatan Partai Golkar dalam perkara Selviana Wanma.
“Saudara mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing harus ketahui, bahwa perkara tersebut mencuat jauh hari sewaktu saudari Selviana Wanma belum menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, ” kata Fernando Genuni.
Menurut Fernando Genuni meminta Edy Tuharea untuk segera mencabut tudingan atau mengklarifikasi dugaan keterlibatan Partai Golkar dalam perkara terdakwa Selviana Wanma.
“Saya memberi waktu 1 x 24 jam kepada saudara mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing untuk segera mencabut statemen dalam pernyataan tersebut,” kata Fernando Genuni menegaskan.
Partai Golkar, Fernando Genuni tegaskan tidak ikut campur dalam Perkara korupsi APBD Raja Ampat tahun 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1.360.811.580 dari pagu anggaran Rp. 6.509.650.000 dengan terdakwa Selviana Wanma.
“Jangan membuang bola liar yang nanti menjadi asumsi bahwa partai Golkar terlibat. Yang bersangkutan saudari SW juga telah menyatakan itu saat diperiksa Kejaksaan Negeri Sorong bahwa beliau tidak melibatkan Partai Golkar, ” kata Fernando Genuni dengan tegas.
Tudingan dalam statemen Edy Tuharea yang menyangkut pautkan keistimewaan yang diperoleh Selviana Wanma dalam perkara sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan menduga ada keterlibatan partai Golkar.
“Tudingan itu sangat miring dan sesat serta tidak membangun. Partai Golkar ini, partai besar, partai pemenang pemilu. Jangan sampai bola liar ini membuat elektabilitas partai Golkar menjadi hancur, ” kata Fernando Genuni memberikan kalimat penekanan.
Fernando Genuni ikut menyarankan kepada seluruh kader partai untuk bermanuver yang berakibat menggangu eksistensi partai Golkar, karena Partai Golkar bukan milik satu atau dua orang.
“Partai Golkar ini milik semua orang. Partai ini sudah sangat matang dan tua, ” ucap dia.
Partai Golkar saat ini tengah menyiapkan diri untuk menjadi pemenang di Pemilukada kota, kabupaten dan provinsi di Papua Barat Daya.
“Jadi saya tegaskan, jangan lagi ada tudingan atau menyangkut pautkan antara perkara SW dengan partai Golkar, ” kata Fernando Genuni.
Meski demikian Fernando Genuni akui bahwa Selviana Wanma merupakan kader partai Golkar. Soal jabatan Selviana Wanma, Fernando Genuni katakan itu menjadi ranah kewenangan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketua DPD Provinsi sangat peduli untuk membesarkan partai ini. Karena soal memberhentikan seseorang dari jabatan dalam internal partai golkar ada mekanisme partai, ” ucap Fernando Genuni.
Demikian halnya soal kehadiran Selviana Wanma dalam beberapa hajat politik Partai Golkar yang menjadi sorotan publik.
“Soal video atau foto yang dilihat oleh masyarakat ataupun rekan – rekan media, sekali lagi saya tegaskan bahwa itu tidak ada keterkaitannya dengan partai Golkar. Mungkin karena yang bersangkutan sebagai kader partai tentu ingin pula datang ke Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Namun soal keterlibatan partai dalam perkara SW, saya tegaskan lagi bahwa itu tidak ada keterkaitannya, ” kata Fernando Genuni menutup wawancara.
Dalam pemberitaan edisi 28 Juli 2024, rasa keadilan, dan perlakukan yang sama dimata hukum itulah yang diinginkan oleh Mantan Kuasa hukum terpidana salah satu korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Manokwari, Edy Tuharea didampingi Jerrol Kastanya.
Menurut Edy Tuharea perkara Tipikor kegiatan perluasan Jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energy Kabupaten Raja Ampat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1.360.811.580 atau senilai 1,3 Miliar lebih dari pagu anggaran Rp. 6.509.650.000.
Dalam kasus itu, sambung dia, telah menyeret PPTK atas nama Wilem Pieter Mayor, Direktur PT Fourking Mandiri atas nama Besar Tjahyono dan Kuasa Pengguna Anggaran Paulus P. Tambing sebagai terpidana. Ketiganya telah dijatuhi hukuman, bahkan ada yang sudah selesai menjalani hukuman.
“Ketiga terpidana itu, diperlakukan sama dimata hukum, bahkan mantan klien kami yang sudah berusia lanjut dan sakit harus menjalani sidang tanpa ada perlakukan istimewa, ” kata Edy Tuharea.
Namun perlakuan istimewa, menurut Edy Tuharea benar – benar terlihat pada terdakwa Selviana Wanma. Perlakuan istimewa yang dimaksud oleh Edy Tuharea yakni, terdakwa Selviana Wanma tidak ditahan di rumah tahanan tapi diberikan tahanan kota.
“Meski status tahanan kota, terdakwa Selviana Wanma sangat leluasa keluar kota bahkan sampai ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan politik, ” ucap Edy Tuharea.
Kemudian jalannya sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Selviana Wanma di Pengadilan Negeri Manokwari pun telah berjalan sampai 10 bulan atau tepatnya 312 hari, karena persidangan sering ditunda dengan alasan yang tidak patut.
Disisi lain, Edy Tuharea katakan, Selviana Wanma sendiri merupakan kader partai Golkar yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya merupakan bakal calon Bupati Raja Ampat yang mendapat surat tugas dari Partai Golkar.
Edy Tuharea katakan, kondisi ini, tidak dipahami baik oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Sebab di satu sisi, Selviana Wanma merupakan terdakwa, sedangkan disisi lain dia memegang jabatan strategis di Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang juga merupakan bakal calon bupati Kabupaten Raja Ampat.
“Publik tentu saja bisa menilai ada perlakuan ganda dan ketidakberdayaan lembaga peradilan dibawah bayang – bayang kekuasaan politik, ” ucap Edy Tuharea.
Bisa sajakan, lanjut Edy Tuharea, publik menuding perlakuan istimewa yang diperoleh terdakwa Selviana Wanma, karena ada intervensi politik dari Partai Golkar. Sebab kader partainya yang berstatus terdakwa bisa berkeliaran menghadiri kegiatan politik Partai Golkar.
Selviana Wanma tertangkap kamera hadiri kegiatan politik, kemudian mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya menerima rekomendasi bakal calon Gubernur Papua Barat Daya dan mengurus kepentingan pribadinya sebagai bakal calon Bupati Raja Ampat.
“Bisa saja kan publik menuding perlakuan istimewa yang diperoleh terdakwa Selviana Wanma diduga karena ada campur tangan dan intervensi Partai Golkar, ” kata Edy Tuharea.