TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari dipanggil guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2023.
Pemanggilan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari tersebut tertuang dalam surat nomor : B-2111/R.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari kepada Bupati Kabupaten Manokwari perihal bantuan pemanggilan kepada Drg.Henri Sembiring selaku Sekretaris Daerah Kabupaten.
Yan Christian Warinussy menjelaskan panggilan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari tersebut sangat berharap bisa menjadi “jalan masuk” bagi Jaksa Penyelidik untuk membuka “kotak pandora” dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Warinussy berharap Dokter Gigi Sembiring dapat berani dan jujur mengungkap siapa yang sesungguhnya mempunyai inisiatif hingga akhirnya mengeluarkan “perintah” kepada Sekretaris Daerah Manokwari selalu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari untuk melakukan “pengalihan” DAK TA 2023 tersebut.
Sebagai pengacara, kata Yan Christian Warinussy pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari diharapkan memberikan keterangan yang benar kepada Aparat Penegak Hukum.
“Bapak Sekda Kabupaten Manokwari diharapkan bisa jujur memberikan keterangan tanpa berusaha “mengamankan” siapapun dalam memberikan keterangan di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Manokwari,” tutup Pengacara kondang Papua ini.