Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Yan Ch Warinussy Buka Suara, Peristiwa yang Dialaminya Merupakan Praktek Bungkam Suara Keadilan

×

Yan Ch Warinussy Buka Suara, Peristiwa yang Dialaminya Merupakan Praktek Bungkam Suara Keadilan

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Pengacara kondang asal Papua Yan Christian Warinussy, SH buka suara usai mengalami peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) disekitar Jln Yos Sudarso Sanggeng Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat 17 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 WIT.

Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, pembela HAM Papua ini ingin mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat.

Example 300x600

“Advokat itu juga bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab nya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sebagai diatur dalam pasal 15 Undang Undang Advokat,” ujar Yan Christian Warinussy dalam rilisnya yang diterima media ini.

Dijelaskannya seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya.

“Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang Advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum,” kata pengantar senior asal Papua, Yan Christian Warinussy.

Sebab ada gilirannnya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnnya. Oleh sebab itu, dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights defender.

“saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa Pembela HAM (human rights defender) adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia,” lanjutnya.

Ironisnya keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan dan pula masih sering dialami oleh para pembela HAM (human rights defender) dalam perjuangannya menegakkan keadilan.

“Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalan karier saya sebagai Advokat dan Pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini. Salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada senin (17/7) lalu di Sanggeng-Manokwari,” bebernya

Oleh karena itu, sebagai penegak hukum, Yan Christian Warinussy menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawat saya para Advokat dan Pembela HAM di Manokwari dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.

“Saya juga memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan si pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan menyeretnya ke depan meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Ia meminta Kapolres Manokwari dan jajarannya menyelidiki kasus tersebut sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di “Kota Injil” Manokwari agar tidak lagi menjadi “Kota Kriminal” dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan.

Example 300250
Example 120x600