TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Tim Penasehat Hukum (PH) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat jalur perseorangan, Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji (RUMAH) mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Rabu (31/7/2024).
Kedatangan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari, Rusdi SH,.CLFE, Lambert Dimara, SH,. CLFE, Agustinus Jehamin, SH,. CLFE, bersama bakal calon Bupati Raja Ampat, Demianus Enos Rumpaidus dan LO pasangan calon diterima Divisi HP2H Bawaslu Raja Ampat, Rizky Ibrahim.
Rusdi, SH salah satu tim kuasa hukum mengatakan kehadiran dirinya bersama rekan-rekannya guna melakukan pengaduan dugaan kecurangan yang dilakukan KPUD Raja Ampat terhadap kliennya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji.
Namun kata Rusdi, Ketua Bawaslu Raja Ampat yang diwakili, Divisi HP2H Rizky Ibrahim menjelaskan terkait prosedur pengaduan dimana ada beberapa berkas yang perlu untuk dilengkapi.
Waktu yang diberikan Bawaslu Raja Ampat untuk perbaikan berkas hingga Senin 5 Agustus 2024.
Kuasa Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat berharap Bawaslu setempat koperatif dalam mengusut kecurangan yang timbul di KPUD Raja Ampat.
Meski begitu, Tim Kuasa Hukum mengapresiasi Bawaslu setempat yang telah bekerja secara maksimal.
“Kami Tim Kuasa Hukum “RUMAH” ( Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji) mengapresiasi Bawaslu Raja Ampat yang telah bekerja secara maksima,” kata Rusdi, SH.
Senada dengan Rusdi, SH, Agustinus Jehamin, SH mengatakan pengaduan yang diadukan oleh timnya karena mereka menilai ada dugaan ketidakadilan terhadap kliennya.
“Terkait pengaduan ke Bawaslu Raja Ampat, kami melihat KPUD Raja Ampat tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya terhadap pasangan bakal calon Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji,” ujar Agustinus Jehamin, SH.
Menurutnya KPUD Raja Ampat tidak menjelaskan secara terperinci kekurangan data verifikasi administrasi pada saat vermin perbaikan kedua kepada kliennya yang diwakili LO bakal pasangan calon.
“KPU tidak profesional dalam melaksanakan faktual data fisik di lapangan, KPUD Raja Ampat tidak memberikan penjelasan data yang menjadi kekurangan kita yang seharusnya kita telah memenuhi syarat,” ujar Agustinus Jehamin, SH.
“Kami pertanyakan dimana kekurangannya karena tidak dijelaskan secara terperinci,” ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu, Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky yang dikonfirmasi menjelaskan pengaduan yang diadukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat jalur perseorangan Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji melalui tim kuasa hukumnya adalah hal yang sah-sah saja dan wajar bagi setiap warga negara.
“Saya pikir soal pengaduan ke Bawaslu adalah hak konstitusional setiap warga negara, karena ruang itu (pengaduan) tersedia, kami secara kelembagaan patut untuk menghargai,” kata Arsyad Sehwaky, Rabu (31/7/2024) saat dikonfirmasi.
Ia menyebut KPU Raja Ampat secara kelembagaan memastikan berkaitan dengan verifikasi kesatu maupun terakhir verifikasi administrasi perbaikan kedua itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Jika disebut, KPU tidak menunjukkan data-data TMS, saya pikir kurang efektif, tetapi sekali lagi secara kelembagaan kami katakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya.
Terkait data MS, (memenuhi syarat) BMS (belum memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat ) saya pikir secara sistem, operator dari pasangan bakal calon mengetahui hal tersebut karena data tersebut diupload oleh operatornya sendiri dan pemberian status terhadap setiap data dukungan yang diinput dalam silon itu juga dilihat oleh operator dari pasangan bakal calon.
“Kemudian sepanjang pleno KPU sudah memberikan ruang yang sangat besar dan terbuka untuk ada atau tidaknya keberatan yang disampaikan oleh LO bakal pasangan calon, namun tidak ada satupun keberatan yang disampaikan,” beber Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.
“Sebagai kelembagaan KPU siap untuk menjalani proses tersebut, pada prinsip hukumnya, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan, yah dibuktikan saja di sidang ajudikasi,” sambung Arsyad .
Arsyad menegaskan bahwa KPU Raja Ampat secara kelembagaan tidak ada data yang disembunyikan karena data yang diupload ke Silon bisa diakses sendiri oleh operator pasangan bakal calon.
“Saya pikir tidak ada data yang disembunyikan, semua data operator bakal pasangan calon bisa akses,” tutup Arsyad.