Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPolitik

Soal Sidang Selviana Wanma, Edy Tuharea Duga Kader Golkar Dapat Perlakuan Istimewa dari PN Tipikor Manokwari

×

Soal Sidang Selviana Wanma, Edy Tuharea Duga Kader Golkar Dapat Perlakuan Istimewa dari PN Tipikor Manokwari

Sebarkan artikel ini
Mantan Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Edy Tuharea didampingi Jerrol Kastanya.
Mantan Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Edy Tuharea didampingi Jerrol Kastanya.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Rasa keadilan, dan perlakukan yang sama dimata hukum itulah yang diinginkan oleh Mantan Kuasa hukum terpidana salah satu korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Manokwari, Edy Tuharea didampingi Jerrol Kastanya.

Edy Tuharea katakan Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, maka jangan ada perlakuan ganda terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum, apalagi sampai diberikan spesialisasi dan perlakuan istimewa.

Example 300x600

Edy Tuharea katakan negara ini, sudah jor- joran untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, maka itu kasus korupsi dikategorikan sebagai Ekstraordinary Of Crime.

“Saya bicara sebagai mantan kuasa hukum Paulus P. Tambing sebagai terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Jaringan listrik tengang rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010,” ucap Edy Tuharea kepada berbagai media massa di salah satu Hotel di Kota Sorong, Minggu (28/7/2024).

Perkara Tipikor kegiatan perluasan Jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energy Kabupaten Raja Ampat, kata Edy Tuharea, telah merugikan keungan negara senilai Rp 1.360.811.580 atau senilai 1,3 Miliar lebih dari pagu anggaran Rp. 6.509.650.000.

Dalam kasus itu, sambung dia, telah menyeret PPTK atas nama Wilem Pieter Mayor, Direktur PT Fourking Mandiri atas nama Besar Tjahyono dan Kuasa Pengguna Anggaran Paulus P. Tambing sebagai terpidana. Ketiganya telah dijatuhi hukuman, bahkan ada yang sudah selesai menjalani hukuman.

“Ketiga terpidana itu, diperlakukan sama dimata hukum, bahkan mantan klien kami yang sudah berusia lanjut dan sakit harus menjalani sidang tanpa ada perlakukan istimewa, ” kata Edy Tuharea.

Namun perlakuan istimewa, menurut Edy Tuharea benar – benar terlihat pada terdakwa Selviana Wanma. Perlakuan istimewa yang dimaksud oleh Edy Tuharea yakni, terdakwa Selviana Wanma tidak ditahan di rumah tahanan tapi diberikan tahanan kota.

“Meski status tahanan kota, terdakwa Selviana Wanma sangat leluasa keluar kota bahkan sampai ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan politik, ” ucap Edy Tuharea.

Kemudian jalannya sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Selviana Wanma di Pengadilan Negeri Manokwari pun telah berjalan sampai 10 bulan atau tepatnya 312 hari, karena persidangan sering ditunda dengan alasan yang tidak patut.

Disisi lain, Edy Tuharea katakan, Selviana Wanma sendiri merupakan kader partai Golkar yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya merupakan bakal calon Bupati Raja Ampat yang mendapat surat tugas dari Partai Golkar.

Edy Tuharea katakan, kondisi ini, tidak dipahami baik oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Sebab disatu sisi, Selviana Wanma merupakan terdakwa, sedangkan disisi lain dia memengang jabatan strategis di Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang juga merupakan bakal calon bupati Kabupaten Raja Ampat.

“Publik tentu saja bisa menilai ada perlakuan ganda dan ketidakberdayaan lembaga peradilan dibawah bayang – bayang kekuasaan politik, ” ucap Edy Tuharea.

Bisa sajakan, lanjut Edy Tuharea, publik menuding perlakuan istimewa yang diperoleh terdakwa Selviana Wanma, karena ada intervensi politik dari Partai Golkar. Sebab kader partainya yang berstatus terdakwa bisa berkeliaran menghadiri kegiatan politik Partai Golkar.

Dia tertangkap kamera hadiri kegiatan politik, kemudian mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya menerima rekomendasi bakal calon Gubernur Papua Barat Daya dan mengurus kepentingan pribadinya sebagai bakal calon Bupati Raja Ampat.

“Bisa saja kan publik menuding perlakuan istimewa yang diperoleh terdakwa Selviana Wanma diduga karena ada campur tangan dan intervensi Partai Golkar, ” kata Edy Tuharea.

Atas pertimbangan rasa keadilan dan perlakuan hukum yang sama dan setara, Edy Tuharea katakan akan menyurat dan memasukan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat Daya, Badan Pengawas Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial.

“Kami mengambil langkah ini, karena untuk menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai wadah untuk memberi rasa keadilan,” ucap Edy Tuharea.

Terdakwa Selviana Wanma, Edy Tuharea tekankan, berdasarkan fakta persidangan dengan dua terdakwa lainya yang telah diputuskan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kegiatan Perluasan Jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 termasuk mantan kliennya sendiri Paulus Tambing yang menikmati langsung aliran dana tersebut, sebab langsung dipindahkan atau ditransfer masuk ke rekening pribadinya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga putusan majelis hakim yakni pertama kepada putusan yang dijatuhka kepada Willem Piter Mayor yang telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Kemudian putusan kedua kepada mantan Direktur PT Fourking Mandiri, Besar Tjahyono. Besar Tjahyono divonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Putusan yang ketiga kepada Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Paulus P. Tambing. Paulus P. Tambing. Paulus Tambing dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 Juta.

Pihak PN Manokwari melalui Humas, Akhmad yang dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya, soal proses sidang yang cukup lama hingga memakan waktu 302 hari, humas PN Manokwari tidak bisa mengomentari situasi tersebut, sebab dirinya tidak tahu sampai ke dalam proses persidangan.

Example 300250
Example 120x600