Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sikapi Kelangkaan Mitan di Ambon, Ini yang Dilakukan Komisi II

×

Sikapi Kelangkaan Mitan di Ambon, Ini yang Dilakukan Komisi II

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Provinsi Maluku, saat melakukan rapat kerja bersama PT. Pertamina, dan sejumlah agen dan distributor mitan di Kota Ambon, yang berlangsung di ruang Komisi II, Kamis (4/7/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku akhirnya menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan), yang terjadi di Kota Ambon, beberapa waktu belakangan ini.

Komisi II langsung mengambil langkah-langkah, dengan menggelar rapat kerja (raker) bersama PT. Pertamina, dan sejumlah agen dan distributor mitan di Kota Ambon, yang berlangsung di ruang Komisi II, Kamis (4/7/2024).

Example 300x600

Ketua Komisi II, Johan Lewerissa dalam raker tersebut mengaku, jika kelangkaan minyak tanah di Kota Ambon ini sudah sering terjadi setiap tahunnya.

“Jadi, kami sering menerima masukan dari masyarakat maupun wartawan soal kelangkaan BBM jenis minyak tanah. Belum lagi harga jual minyak tanah di beberapa tempat, yang kami nilai tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” beber dia.

Lewerissa kemudian menduga, adanya penimbunan minyak tanah, sehingga menyebabkan terjadi kelangkaan. Untuk itu, pihaknya merasa perlu untuk mengundang Pertamina, agen dan distributor mitan di Kota Ambon.

Menurutnya, selama ini pihak Pertamina sudah berusaha dengan maksimal. Seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota, melakukan operasi pasar secara masif, terkait dengan penyediaan BBM jenis mitan di Maluku, khususnya Kota Ambon.

Sementara itu, mewakili PT. Pertamina Patra Niaga Maluku, Aditia Ardi mengaku, masing-masing kouta untuk agen minyak tanah mengacu pada SK BPHI Migas, untuk mengatur kouta. Begitu pun untuk agen minyak tanah yang ada di Kota Ambon.

Menurut dia, kouta ini biasanya mengacu pada tahun sebelumnya. Dia mencontohkan, ada agen yang mendapat kouta 100 KL, dan hanya menyalurkan 90 KL, tentunya kouta yang tidak terambil itu masih dalam APBN oleh pemerintah pusat.

“Jadi, kouta yang dikeluarkan dari APBN itu jumlah yang diambil oleh agen, ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu realisasi yang dikeluarkan, bukan mengacu pada kouta yang disediakan,” jelasnya.

“Namun katakanlah, ada 10 KL dari 90 KL tidak terambil semua, biasanya dalam evaluasi keagenan atau kemitraan. Apabila ada agen yang tidak sesuai, maka akan dilakukan penyesuaian.

Untuk diketahui, raker ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Johan Johanis Lewerissa, dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Turaya Samal, Sekretaris Komisi II, Ruslan Hurasan, serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya, yakni Lucky Wattimury.

Example 300250
Example 120x600