TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Minggu 28 Juli 2024 menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan, dari dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar, satu diantaranya dapat dipastikan lanjut tahapan verifikasi faktual kedua. Sedangkan satu Bapaslon tidak dapat melanjutkan tahapan ke tahapan selanjutnya disebabkan belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan.
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan serentak Tahun 2024 tertuang dalam berita acara nomor : 136/PL.02.2-BA/9603/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskannya pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 1853, hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua memenuhi syarat (MS) 1290, Belum memenuhi syarat (BMS) 100 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 463.
Sementara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji, yang memenuhi syarat (MS) 1390, tidak memenuhi syarat (TMS) 463.
Dengan demikian, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji berjumlah 1390 dukungan.
Ketua KPU Raja Ampat mengatakan jumlah tersebut kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 1667 orang. Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagai mana dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual tahap kedua.
“Jadi pada prinsipnya bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua pada malam hari ini sesungguhnya dari kedua pasangan bakal calon Bupati Raja Ampat perseorangan ini, hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual kedua,” ujar Ketua KPU Raja Ampat
Sementara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Demianus Enos Rumpaidus dan Ahmad Loji status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kedua.