Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Praktisi Hukum Sebut, Meningkatnya Kasus Tindak Pidana Anak di Raja Ampat Karena Kurang Sosialisasi

×

Praktisi Hukum Sebut, Meningkatnya Kasus Tindak Pidana Anak di Raja Ampat Karena Kurang Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Pengacara Muda Asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Salah satu praktisi hukum muda asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH,. MH sangat prihatin dengan meningkatnya kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur yang belakangan ini lagi ramai dibicarakan.

Sebagai pengacara yang sering menangani kasus tindak pidana yang dialami anak dibawah umur baik pelapor maupun terlapor, Arfan Paretoka mengatakan hal ini dikarenakan kurangnya edukasi berupa sosialisasi kepada masyarakat.

Example 300x600

“Berkaitan dengan kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur lagi ramai-ramainya di Raja Ampat, saya termasuk pengacara yang sering menangani baik dari pelapor mau terlapor, Saya amati sejauh ini memang kasus tindak pidana anak di Raja Ampat meningkat terus, saya ikuti betul, memang kasus tindak pidana anak memang meningkat terus,” kata Arfan Paretoka melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2014).

Sebagai anak muda Raja Ampat yang berprofesi sebagai penegak hukum, Ia mengapresiasi unit PPA dan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat yang sudah bekerja secara maksimal yang kemudian tinggal di dorong oleh lembaga-lembaga terkait di Pemerintah untuk sosialisasi.

“Saya lihat kita ini, sosialisasinya yang kurang, jangan kita ada pada proses ibarat sudah terluka baru diobati. Tetapi kita harus melakukan pencegahan sejak sini,” ujarnya.

Meningkatkannya kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur tidak terlepas dari peran media sosial yang tidak bisa dibendung. Satu-satunya cara untuk membendung hal tersebut hanya melalui sosialisasi yang merata kepada masyarakat.

“Karena hari ini kita tidak mampu untuk mencegah media sosial yang lagi berkembang pesat, makanya dibutuhkan yang namanya sosialisasi,” ujar Arfan.

Untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, dibutuhkan peran semua stakeholder terkait untuk saling bersinergi bersama secara berjenjang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Makanya lembaga terkait seperti, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Unit PPA Polres Raja Ampat hingga ke tokoh-tokoh Agama dan menggandeng psikologi lain,” lanjutnya.

Karena menurut Arfan Paretoka selama menangani kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur, yang lebih sering ditangani berasal dari kampung.

“Jujur saja, kasus tindak pidana terhadap anak ini kebanyakan dari kampung-kampung, beberapa kasus yang saya ikuti memang dari kampung,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600