Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Praktisi Hukum Raja Ampat : Pencegahan Tindak Pidana Anak Butuhkan Peran Semua Stakeholder

×

Praktisi Hukum Raja Ampat : Pencegahan Tindak Pidana Anak Butuhkan Peran Semua Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Pengacara Muda Asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Ipda Arantaun SH yang dijumpai diruang kerjanya, Jumat (26/7/2024) secara terang-terangan mengatakan tindak pidana terhadap anak dibawah umur meningkat di Raja Ampat

“Jadi saat ini, Satreskrim Polres Raja Ampat terus terang kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus kejahatan terhadap anak. Ada persetubuhan terhadap anak, dan ada juga pencabulan terhadap anak,” kata Ipda Arantaun.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pencegahan. Langkah-langkah tersebut diharapkan meminimalisir kasus kekerasan anak di Raja Ampat.

“Satu hal yang perlu kami sampaikan terkait pencegahan kekerasan tindak pidana terhadap anak, diperlukan langkah-langkah seperti melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum muda asal Kabupaten Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH,. MH sangat prihatin dengan meningkatnya kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur yang belakangan ini lagi ramai dibicarakan.

Sebagai pengacara yang sering menangani kasus tindak pidana yang dialami anak dibawah umur baik pelapor maupun terlapor, Arfan Paretoka mengatakan hal ini dikarenakan kurangnya edukasi berupa sosialisasi kepada masyarakat.

“Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur berupa pencabulan dan persetubuhan belakangan ini saya anggap kasus ini sudah darurat, saya sendiri setiap tahun pasti saya pendampingan hukum terhadap kasus tindak pidana anak, baik terlapor maupun pelapor. Kasus tindak pidana anak dibawah umur yang perna saya tangani, pelakunya belum ditangkap hingga sekarang,” kata Arfan Paretoka melalui sambungan telepon, Senin (30/7/2014).

Sebagai penegak keadilan, Arfan Paretoka mengatakan meningkatnya kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah melibatkan semua stakeholder di Raja Ampat untuk melakukan sosialisasi secara berjenjang ke masyarakat.

“OPD terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan untuk melakukan sosialisasi ke kampung-kampung, melibatkan lembaga bantuan hukum, LSM dan lembaga sosial lainnya, lembaga agama, lembaga pendidikan semua pini dirangkul jadi satu agar sama-sama untuk menjalankan tugasnya masing-masing di lingkungan masyarakat sehingga kasus ini bisa di minimalisir, paling tidak mencegah sehingga tidak terjadi lagi,” ujar Pengacara muda ini.

Menurutnya Pemerintah Daerah segera berkoordinasi dan secepatnya melakukan sosialisasi secara rutin ke masyarakat guna membendung arus teknologi yang berkembang di daerah. Karena meningkatkannya kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur tidak terlepas dari peran media sosial yang tidak bisa dibendung. Satu-satunya cara untuk membendung hal tersebut hanya melalui sosialisasi yang merata kepada masyarakat.

“Keran arus teknologi ini kalau tidak dibendung dengan terus bersosialisasi, semua stakeholder terkait bergandengan tangan,” katanya.

Ia berharap, kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Raja Ampat segera ditangani dengan sosialisasi secara intens kepada masyarakat.

“Kita berharap kedepannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, jadi kita harus turun ke masyarakat lakukan sosialisasi ke masyarakat secara intens,” harapnya.

Example 300250
Example 120x600