TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Imbas dari persoalan antara PT Salawati Motorindo pemilik hak ulayat membuat Petrogas (Island) LTD di Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dipalang.
Pemilik hak ulayat bersama dengan keluarga melakukan aksi pemalangan dengan memasang bambu disertai dengan kain merah pada Selasa (23/7/2024) tepat pukul 05.00 wit.
Pemilik hak ulayat Derek Kalapain mengaku terpaksa mengambil langkah melakukan pemalangan, karena dia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Salawati Motor kepada Derek Kalapain.
Dalam tuntutan, Derek Kalapain memiliki 6 poin tuntutan. Tuntutan yang disampaikan yakni, Dewan Adat Distrik Salawati Selatan dan Tengah Kabupaten Sorong menuntut hak yang harus dijawab oleh Petrogas Island dan Bupati Kabupaten Sorong.
Poin yang dituntut yakni :
- Bangun Asrama Mahasiswa
- Perbaikan Jalan Bagas Salawati Selatan
- Prioritas tenaga kerja di dua distrik
- CSR yang selama ini tidak diperoleh oleh Distrik Salawati Selatan
- Pencabutan kriminalisasi hukum di Polres Kabupaten Sorong
- Pembayaran kompensasi tanah adat yang dipakai oleh PT Salawati Motorindo yang diberi Petrogas sekitar 16 Tahun.
Dalam aksi pemalangan itu, tampak pihak Petrogas (Island) Ltd yang dipimpin oleh Markus Rumaropen melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat yang melakukan aksi pemalangan. Negosiasi dimaksudkan agar pemilik hak ulayat membuka palang.
Dalam penjelasannya, Markus Rumaropen katakan persoalan inikan antara Derek Kalapain dengan PT Salawati Motorindo. Dimana pemilik hak ulayat meminta agar pihak Petrogas bisa bantu untuk menyelesaikan persoalan.
Memang diakui Markus Rumaropen, pemilik hak ulayat melakukan pemalangan untuk meminta Petrogas Island bantu bicara agar persoalan antara PT Salawati Motorindo dan pemilik hak ulayat bisa diselesaikan.