Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Perkara Korupsi Gula, Penyidik Panggil Kepala KPPBC Dumai

×

Perkara Korupsi Gula, Penyidik Panggil Kepala KPPBC Dumai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara
dugaan korupsi impor gula, penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018-2022.

“Pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023,” kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 16 Juli 2024. 

Example 300x600

Saksi berinisal FF kata Harli, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RD dan RR. 

Namun mantan Kajati Papua Barat belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.             

Mereka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP pada Jumat 28 Maret 2024 dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.                 

Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.     

Penyidik mengatakan bahwa perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.                  

Atas perbuatannya itu RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sementara, tersangka RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut mendatangkan impor gula.              

Kemudian, melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.             

Tersangka RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu, RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1. ***

Example 300250
Example 120x600