TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong , Tri Krama Adhyaksa menuntut 9 tahun hukuman penjara kepada mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Raja Ampat, Budi Putra di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut di Ruang Sidang PN Sorong, Senin (29/7/2024) yang dihadiri oleh terdakwa didampingi penasehat hukum Abdul Azis.
Budi Putra pernah dihukum pidana penjara 7 Bulan 20 hari pada tahun 2019 karena tertangkap membawa narkotika. Rupanya Budi belum juga jera berurusan dengan hukum karena narkotika jenis ganja.
Kali ini, Budi tertangkap membawa ganja seberat 998,95 gram pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wit di Perumahan 100 Kelurahan Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Budi tertangkap saat dilakukan pengeledahan setelah sebelumnya, pihak Kepolisian telah mendapat informasi bahwa ada penumpang pesawat dari Jayapura – Sorong yang membawa ganja.
Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa dalam tuntutan berdasarkan hasil fakta persidangan baik keterangan saksi maupun pengakuan dari terdakwa sendiri meminta majelis hakim. untuk menyatakan terdakwa Budi Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Tri Krama menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnua, Jaksa juga menuduh Budi membawa narkotika jenis ganja sendiri dengan menggunakan moda 2 transportasi udara yakni pesawat pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.
Budi kata Jaksa Tri Krama menerima narkotika jenis ganja dari Jekson Wanggay yang sudah tiga kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budi ditangkap setelah dilakukan pengeledahan. Dimana ditemukan Narkotika jenis Ganja dalam 63 bungkus plastik besar warna bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 984,24 gram,.
Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa satu bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto12,53 gram, satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganjadengan berat netto 1,80 gram, dan 1 bungkus kertas kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,38 gram yang berupa daun-daun, batang dan biji kering adalah benar menunjukkan hasil POSITIF GANJA dan termasuk Narkotika Golongan No. urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat kepolisian juga telah melakukan tes pemeriksaan urine. Dan hasilnya, keluarlah Surat Keterangan Pemeriksaan Hasil Urine Nomor:SK/02/1ll/2024/DOKKES tanggal 26 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan POSITIF THC/Ganja.