Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pengamat Hukum Kritisi Sikap Dirdik Jampidsus Soal Tersangka Korupsi Timah tak Ditahan

×

Pengamat Hukum Kritisi Sikap Dirdik Jampidsus Soal Tersangka Korupsi Timah tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pengamat Hukum Kritisi Sikap Dirdik Jampidsus Soal Tersangka Korupsi Timah Tak Ditahan

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sikap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menuai kritikan tajam dari kalangan pakar hukum.

Example 300x600

Salah satunya dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti Dr Abdul Hadjar Fickar. Abdul Fickar menilai, semestinya tersangka perkara korupsi Hendry Lie maupun Rusbani alias Bani sudah dilakukan penahanan kota serta pencekalan

Karena patut diduga duo tersangka tersebut, telah merusak lingkungan akibat pertambangan dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.

Apalagi khusus untuk tersangka Bani, tim penyidik pidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo,” ungkap Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Arif Budiman, Kamis (11/7/2024).

Dengan melakukan pencekalan dan penahanan kota terhadap tersangka Hendry Lie dan tersangka Bani sambung Fickar, penyidik dapat meminimalisir kemungkinan kedua tersangka menghindari dari proses hukum.

“Seharusnya penyidik tegas melakukan penahanan kota,” tuturnya singkat melalui pesan singkat, Jumat (12/7/25).

Perlu publik ketahui hingga kini, Dirdik Pidsus Kejagung enggan melakukan penahanan tersangka Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT. TIN dan tersangka eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Kedua tersangka tersebut merupakan tersangka perkara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum merasa perlu melakukan penahanan dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kajati Papua Barat, Senin (8/7/2024).

Teranyar, informasi yang beredar dikalangan wartawan, pebisnis maskapai penerbangan komersil itu konon tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Hendry Lie dan Rusbani alias Bani, adalah bagian dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi PT Timah Tbk.

Dari total tersangka tersebut, baru 12 tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dan satu tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka lain, termasuk Harvey, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum. ***

Example 300250
Example 120x600