TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan launching nomor registrasi kendaraan bermotor dari PA ke PS dan pembebasan/penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan, diwakili Sekretaris BPPKAD, Ricky Heri Firmansyah menyampaikan, dalam rangka menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terutama barang milik daerah serta jenis kendaraan bermotor lainnya dan dalam pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan registrasi kendaraan bermotor serta menarik atensi atau minat dari wajib pajak dalam membayar pajak, maka dirasa perlu untuk melakukan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor khusus untuk Provinsi Papua Selatan dan seluruh wilayah cakupannya, dari yang semulanya menggunakan plat nomor PA menjadi PS.
“Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melaksanakan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor,” sebut Sekretaris BPPKAD, Senin, (15/7/2024) di Swissbell Merauke.
Pelaksanaan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi di bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Papua Selatan dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Provisi Papua Selatan nomor: 900/222/ Tahun 2024 yang dilaksanakan selama tiga bulan mulai 25 Juli sampai 25 Oktober 2024. Ini berlaku bagi semua jenis kendaraan dalam seluruh wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan yaitu Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
Tujuan kegiatan untuk mensosialisasikan Perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan dari sebelumnya menggunakan PA menjadi PS dan pelaksanaan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor di Papua Selatan kepada seluruh pihak dan masyarakat luas.
Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor PS bagi Provinsi Papua Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Koprs Lantas Polri Nomor: Kep/ 34/I/2024 tentang penetapan kode wilayah administrasi kendaraan bermotor untuk Provinsi Papua Selatan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Kapolda Provisi Papua Nomor : 1 Tahun 2024 tentang penomoran kendaraan bermotor daerah Papua dan otonomi baru. Sehingga secara resmi nomor registrasi kendaraan bermotor untuk Provinsi dan Kabupaten wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan berubah dari PA menjadi PS.
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kesempatan itu mengatakan sebelumnya diusulkan secara berjenjang hingga dikeluarkan keputusan untuk registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS. Dari 4 DOB di Papua, Papua Selatan yang paling pertama mengajukan dan mendapatkan SK registrasi kendaraan bermotor baru, dan pembebasan/penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor guna memotivasi masyarakat untuk membayar pajak murni.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu proses ini hingga launching dapat dilakukan hari ini,” pungkasnya.
Launching ditandai dengan penyerahan plat nomor kendaraan kepada Pj Gubernur Papua Selatan dari Polda Papua melalui Dirlantas Polda Papua diwakili AKP. Didit Permadi. Selanjutnya, pemukulan tifa oleh sejumlah pejabat.