TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlangsung pada 1 – 4 Juli 2024.
“Ini merupakan kali pertama saya hadir dalam acara orientasi PPPK tenaga kesehatan setelah saya dilantik. Saya bangga bisa berhadapan dengan para profesional yang siap bekerja,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan, saat membuka kegiatan tersebut, di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini adalah, menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, dan bekerja dengan niat baik serta tulus.
Dharmawan menekankan, pentingnya tidak fokus pada perbedaan antara PNS dan PPPK, tetapi pada bagaimana keduanya dapat berkontribusi untuk masyarakat.
“PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Salah satunya adalah, peningkatan kompetensi. Orientasi ini adalah titik awal untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas demi melaksanakan tugas di lingkup Pemkot Bandung,” tambahnya.
Orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi, standar organisasi, nilai, dan etika kerja yang harus diimplementasikan oleh PPPK.
Para peserta diharapkan dapat bekerja dengan semangat, memberikan pelayanan terbaik, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
“Ambil sebanyak-banyaknya ilmu dalam orientasi ini dan bagikan kepada rekan-rekan tenaga kesehatan lainnya. Saya berharap niatkan untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kota Bandung,” tutur Dharmawan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, pentingnya orientasi ini sebagai dasar bagi PPPK untuk siap bekerja.
“PPPK Tenaga Kesehatan ini siap berlari untuk bekerja, karena berdasarkan pengalaman dan profesionalismenya telah teruji. PPPK diharapkan mampu bekerja secara harmonis di lingkup Pemkot Bandung dan melaksanakan pelayanan publik secara profesional,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, dasar pelaksanaan orientasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 5.
“Orientasi kali ini merupakan batch kedua bagi tenaga kesehatan, yang terdiri dari 178 tenaga teknis kesehatan,“ jelasnya.