TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Kabupaten Tambrauw akan bekerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan, untuk menarik aset dari Pejabat Tambrauw yang sudah dipindahkan ke Pemerintahan Papua Barat Daya.
“Nanti setelah inventaris Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset dan keuangan sudah selesai baru kita laporkan untuk dibuat penarikan,”ujarnya Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu di Sorong, Jumat (5/6/2024).
Pada kesempatan tersebut Yohan Asem selaku Kabid aset BPKAD Tambrauw membeberkan bahwa terdapat puluhan kendaraan roda empat dan roda dua berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) di tahun 2023.
“Saya belum tahu pasti bisa jumlahnya berapa, yang jelas ada puluhan. Jadi tidak menutup kemungkinan angkanya terus bertambah sesuai dengan data yang terus bergerak,”jelas Yohan.
Yohan juga mengatakan bahwa penarikan aset tersebut sesuai dengan komitmen Pemkab Tambrauw dengan KPK, dan kejaksaan untuk menertibkan kendaraan dinas pejabat yang sudah pindah.
Namun sebelum melakukan penarikan, pihaknya akan menyurat terlebih dulu kepada pejabat bersangkutan, agar beritikad baik mengembalikan aset tersebut, sehingga tidak terjadi penarikan paksa yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Karena dulu kita pernah lakukan penarikan paksa di Sorong dengan kejaksaan, bahkan sampai di Manokwari sana,”pungkasnya.