Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Properti

Pasangan Perseorangan Thomas – Pieter Mambrasar Lolos Syarat Minimal Tahap Satu

×

Pasangan Perseorangan Thomas – Pieter Mambrasar Lolos Syarat Minimal Tahap Satu

Sebarkan artikel ini
Saharul Abdul Karim, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw jalur perseorangan Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar dinyatakan lolos tahap satu.

Berdasarkan hasil verifikasi tahap satu, KPU Tambrauw menerima sebanyak 2.709 berkas dukungan. Sebanyak 2.011 memenuhi syarat sementara sebanyak 698 tidak memenuhi syarat atau TSM.

Example 300x600

Jumlah yang disyaratkan oleh KPU hanya sekitar 2.180 dukungan yaitu 10% dari jumlah keseluruhan DPT Tambrauw sebanyak 21.792.

Dengan demikian hanya dibutuhkan 169 dokumen dukungan maka paslon THOPI dinyatakan lengkap dan dapat didaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji,SE mengatakan jumlah dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar telah memenuhi syarat minimal tahap satu.

” Dari 2709 yang KPU lakukan verifikasi. Sebanyak 2.011 memenuhi syarat. Artinya 689 yang tidak memenuhi syarat. Sementara jumlah yang disyaratkan oleh KPU sekitar 2.180,” ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw Siti melanjutkan tahapan perbaikan tahap kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU dimulai pada 13 Juli hingga 17 Juli 2024. Setelah itu, KPU Tambrauw kata dia, mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen persyaratan dukungan terhitung sejak 18 Juli hingga 28 Juli 2024.

Setelah dokumen persyaratan administrasi perbaikan masuk ke KPU maka serentak dilakukan rekapitulasi syarat administrasi perbaikan mulai 26 Juli hingga 28 Juli 2024. Hasilnya langsung dapat dilihat melalui silonkada KPU.

“Setelah rangkain verifikasi faktual dan administrasi lengkap maka tahap kedua adalah penyampaian hasil verifikasi pembuktian dengan metode sensus ‘door to door’ atau bertemu langsung dengan pendukung. Metode sensus ini dimulai sejak 31 Juli hingga 10 Agustus 2024,” urai Siti.

Ditambahkannya, puncak dari seluruh tahapan ini berakhir di 27 Agustus 2024 di mana paslon dinilai telah memenuhi syarat minimal dukungan dan didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah oleh KPU Tambrauw.

Example 300250
Example 120x600