Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Lindungi Pekerja Rentan, Pemprov PB dan PBD Tandatangani PKS Bersama BPJSTK

×

Lindungi Pekerja Rentan, Pemprov PB dan PBD Tandatangani PKS Bersama BPJSTK

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan. (Foto: Mega/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) dan Papua Barat Daya (PBD) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad dan Kepala BPJSTK Wilayah Bali,Nusa Tenggara, Papua, Kuncoro Budi Winarno dalam rangkaian acara Paritrana Award 2024 di gedung ACC Kabupaten Sorong, Selasa (16/7/2024).

Example 300x600

Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan bahwa penandatanganan PKS itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di yang terdiri dari nelayan, petani, mama-mama Papua, pedagang, tukang ojek, dan lain-lain.

“Selaku Pj. Gubernur Papua Barat, saya mengajak komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten agar berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, lewat regulasi dan kebijakan lainnya, sehingga seluruh pekerja formal dan pekerja informal dapat terlindungi,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali Baham, Pemprov Papua Barat menjadi salah satu provinsi dengan universal coverage Jamsostek terbaik di Indonesia.

“Saya mengharapkan kepada BPJS Ketenagaerjaan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, sehingga bersama-sama memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,”harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJSTK Wilayah Bali,Nusa Tenggara, Papua, Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, karena merupakan mandat konstitusi dan undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.

Di mana, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Instruk Presiden tersebut berfungsi untuk peningkatan kesejahteraan, mengurangi dan mencegah kemiskinan baru, dan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi generasi penerus bangsa,”jelasnya.

Selain program-program jaminan sosial, sambung Kuncoro, ada juga manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak ahli waris.

Kuncoro juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memberikan dukungan yang sangat luar biasa bagi pelaksanaan jaminan sosial terkait ketenagakerjaan lewat regulasi, antara lain peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 2 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.

Kemudian peraturan Gubernur Papua Barat nomor 35 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial dan tenagakerjaan. Selanjutnya peraturan Gubernur provinsi Papua Barat Daya nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Regulasi ini menjadi dasar yang penting dalam pelaksanaan program strategis Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya dalam mensukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya,”tuturnya.

Kuncoro juga menambahkan, saat ini coverage perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada bulan Juni tahun 2024 mencapai sebesar 28% ,dengan tingkat perlindungan untuk pekerja formal 55,48% dan informal sebesar 11,23%.

“Di Provinsi Papua Barat Daya Coverage perlindungan jaminan sosial secara total mencapai 58,38% untuk, pekerja formal sebesar 69% dan pekerja informal sebesar 49%,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600