Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung 2 Tahun Tak Laksanakan RAT

×

KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung 2 Tahun Tak Laksanakan RAT

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TABUYUNG – Anggota KUD KUAT Desa Tabuyung Kec.Muara Batang Gadis sudah beberapa kali menyampaikan dan meminta secara lisan maupun surat kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun tak pernah gubris, ujur Markan salah satu anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung

Menurut sepengetahuan kami susuai UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop-kukm No.19 Thn 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi ; Bahwa di dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf D yang berbunyi,’ bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut di beri surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran koperasi oleh pejabat yang berwenang.

Example 300x600

Perlu juga kami sampaikan bahwa KUD KUAT belum pernah melaksanakan RAT sejak di terima SK Pengurus dan Pengawas pada tanggal,31 Januari 2022 sampai sekarang. Utk itu kami meminta kepada Dinas Kop dan UKM Madina untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dalam persoalan ini, kata Markan

Example 300250
Example 120x600