TEROPONGNEWS.COM, TABUYUNG – Anggota KUD KUAT Desa Tabuyung Kec.Muara Batang Gadis sudah beberapa kali menyampaikan dan meminta secara lisan maupun surat kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun tak pernah gubris, ujur Markan salah satu anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung
Menurut sepengetahuan kami susuai UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop-kukm No.19 Thn 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi ; Bahwa di dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf D yang berbunyi,’ bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut di beri surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran koperasi oleh pejabat yang berwenang.
Perlu juga kami sampaikan bahwa KUD KUAT belum pernah melaksanakan RAT sejak di terima SK Pengurus dan Pengawas pada tanggal,31 Januari 2022 sampai sekarang. Utk itu kami meminta kepada Dinas Kop dan UKM Madina untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dalam persoalan ini, kata Markan