Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024

Kuasa Hukum 10 Parpol Optimis DKPP Kabulkan Aduan Pelanggaran Kode Etik Di Kabupaten Raja Ampat

×

Kuasa Hukum 10 Parpol Optimis DKPP Kabulkan Aduan Pelanggaran Kode Etik Di Kabupaten Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum 10 Parpol yang ajukan pengaduan ke DKPP, Bhonto Adnan Wally
Kuasa hukum 10 Parpol yang ajukan pengaduan ke DKPP, Bhonto Adnan Wally
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Raja Ampat optimis pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabulkan.

Dimana DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya pada 18 Juli 2024.

Example 300x600

Perkara 101-PKE-DKPP/V/2024 itu diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer.

Yang mana kesepuluh nama tersebut memberikan kuasa kepada Arfan Poretoka, Bhonto Adnan Wally.

Pihak yang diadukan oleh para Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, yakni Arsyad Sehwaky (Ketua), Steven Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yaitu Imran Rumbara (Ketua), Rizki Ibrahim, dan Markus Rumsowek, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyampaikan beberapa dalil salah satunya menyampaikan bahwa Teradu I sampai Teradu V telah memerintahkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing distrik, melainkan dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting.

Salah satu tim kuasa principal dalam perkara 101-PKE-DKPP/V/2024, Bhonto Adnan Wally mengungkapkan pindahnya locus rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik ke tingkat kabupaten menjadi fokus utama pengaduan kliennya.

Sebab tidak ada satu aturan pun membenarkan pemindahan rekapitulasi dari distrik ke kabupaten hanya dengan dasar ketidakteraedian sarana dan prasarana

“Seharusnya proses rekapitulasi tingkat distrik dilakukan oleh PPD di masing-masing distrik, bukan di kantor KPU Kabupaten, dan ironisnya pemindahan kotak suara tidak melibatkan perwakilan partai politik,” jelas Bhonto, Kamis (25/7/2024).

Dirinya juga mempertanyakan langkah KPU Kabupaten Raja Ampat yang beralasan terkait keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga harus memindahkan proses perhitungan rekapitulasi tingkat PPD ke kantor KPU Raja Ampat di Waisai.

“Secara logika menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana di distrik lainnya mungkin ada kekurangan jaringan internet, printer dan alat pendukung dalam proses perhitungan rekapitulasi, Namun untuk PPD Waisai yang berada di tengah kota dengan alat pendukung lengkap, kenapa harus juga di pindahkan proses rekapitulasinya di KPU Kabupaten Raja Ampat,” ujar Bhonto.

Sementara untuk pemindahkan proses rekapitulasi dari PPD Waisai, sambung Bhonto, yang jelas-jelas ada jaringan internet, printer, scanner, laptop.

“Maka itu pemindahan rekapitulasi dari distrik ke tingkat kabupayen sangat tidak beralasan,. jika KPU Kabupaten Raja Ampat menggunakan dalil pasal 13 ayat 2 PKPU nomor 5, terbantahkan melalui ayat 4, dimana rekapitulasi tetap dilaksanakan di tingkat distrik, tapi dengan menggunakan metode manual, ” ucap Bhonto.

Kalau kemudian tidak ada pasal atau dasar untuk memindahkan lokus, maka yang dilakukan oleh KPU Raja Ampat dan dibiarkan oleh Bawaslu Raja Ampat itu masuk dalam kategori pelanggaran undang undang yang notabene adalah pelanggaran kode etik.

Dirinya berharap majelis DKPP bisa objektif dalam melihat perkara tersebut yang dinilai sangat merugikan kliennya.

“Saya masih percaya 100 persen kepada majelis dan saya berharap majelis bisa objektif dan bisa mengabulkan pengaduan kami,” kata Bhonto menutup keterangan pers.

Example 300250
Example 120x600