Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Korupsi Proyek KA Medan, Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Mulai Diadili

×

Korupsi Proyek KA Medan, Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Mulai Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun. Yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Example 300x600

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Andi Setyawan.

Trio mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Jaksa Andi menuturkan, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Para terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sofyan

Example 300250
Example 120x600