TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam usaha tata kelola komoditi emas109 ton di PT Antam Tbk periode 2010 hingga 2022.
Pihak Kejaksaan Agung membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peluang tersebut terbuka usai penyidik menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT Antam.
“Potensi itu ada, tapi nanti penyidik akan melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti tentu akan didalami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7/24).
Harli mengatakan penyidik saat ini masih berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Khususnya terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
“Kita fokus dulu kepada pelaku perorangannya karena beberapa waktu yang lalu sudah ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya,” pungkasnya. ***