TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di aula KPU Raja Ampat, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehwaky mengatakan bahwa pihaknya memindahkan locus rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan sarana prasarana di seluruh distrik yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat distrik tidak hanya membutuhkan jaringan internet yang bagus, melainkan juga terdapat kebutuhan operasional lain seperti mesin cetak dan mesin foto copy.
“Karena wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah kepulauan, sangat sulit untuk mendapatkan mesin foto copy dan mesin cetak untuk setiap distrik,” kata Arsyad dilansir dari situs resmi DKPP.
Dalam kesempatan ini, Arsyad juga mengakui bahwa pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada partai politik tentang pemindahan ini. Ia berdalih bahwa pemindahan ini pasti akan tetap dihadiri oleh partai politik, karena telah mengundang saksi-saksi partai dalam pelaksanaan pleno tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemindahan ini sudah dipraktikan dalam proses rekapitulasi pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
“Kami memang tidak memberitahukan perpindahan kotak suara dari distrik ke kabupaten karena kami pikir semua perwakilan partai akan hadir,” ujar Ketua KPU Raja Ampat.
Sementara para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengakui bahwa pihaknya telah menerima 16 laporan dari para Pengadu pada medio Februari 2024, khususnya setelah tahapan pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek menyebutkan, hampir semua laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, seperti PPD dan KPPS di seluruh Kabupaten Raja Ampat.
Ia menambahkan, bahwa ada laporan yang tidak di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat karea laporan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu, lanjut Markus, Pelapor juga tidak memperbaiki kelengkapan laporan sesuai batas Waktu yang ditentukan.
“Dari seluruh laporan yang diterima, ada yang tidak memenuhi syarat formil, ada yang tidak memenuhi syarat materil sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” terang Markus.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya, yaitu James Jansen Kastanya (unsur masyarakat), Regina Gembenop (unsur Bawaslu), dan Fatmawati (unsur KPU).