TEROPONGNEWS.COM, PSP – Paska ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, (24/04/2024) yang lalu Iskandar Muda selaku Pj. Kades mengganti Sekdes dan Kasipem Desa Tabuyung secara semena-mena.
Proses penggantian perangkat desa tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur, hal ini diketahui dari sejumlah warga yang merasa keberatan atas penggantian perangkat desa oleh Iskandar Muda dengan cara main tunjuk tanpa terlebih dulu musyawarah dengan warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku,tidak tahu menahu atas penggantian perangkat desa di desanya oleh Kepala Desa, “saya tidak tahu kalau sekdes dan kasipem telah diganti,dan proses penggantian tersebut juga banyak yang tidak mengetahuinya bukan saya saja,”sebutnya Senin (22/07).
Sebelumnya tidak ada penjaringan dan penyaringan bakal calon aparat desa oleh Kades,”tutupnya.
Rahyuni Sari dan Irwansyah sebelumnya menjabat sebagai Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Tabuyung, dan digantikan oleh Siti Berlian Sari dan Wahit Alkindi. Kedua aparat desa ini diganti oleh Pj. Kades dengan alasan yang sama karena menurutnya tidak maksimal dalam menjalankan tugas, serta kurangnya kedisiplinan.
Sementara itu menurut peraturan perundang undangan, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa telah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015.
Terkait Pengangkatan, Kades terlebih dulu melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim. Dan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong.
Sementara itu, perangkat desa diberhentikan karena, usia telah genap 60 tahun dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Peraturan tersebut diduga tidak dijalankan oleh Iskandar Muda secara seutuhnya, bahkan dia mengganti aparat desa dengan semena-mena karena merasa tidak cocok dengan keduanya.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Pj. Kepala Desa melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon tersebut.
Diketahui sebelumnya, Iskandar Muda merupakan mantan narapidana ini dibuktikan dengan adanya surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Panyabungan nomor surat: W2.E10.PK.01.01.2-515, dan surat putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan nomor: 60/Pid.B/2015/PN.MDL tertanggal (22/02/2015). Atas kasus melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan Iskandar Muda saat itu dituntut dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.