TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan mengadakan sosialisasi perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan dan bidang kepariwisataan, Senin, (22/7/2024).
Kabag Kesra Setda Provinsi Papua Selatan, Yansen dalam laporan panitia mengatakan, tujuan sosialisasi guna dirumuskan dokumen dalam bentuk Perda yang mengatur kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan dan kepariwisataan, dan adanya keberpihakan dalam kebijakan orang asli Papua dalam bidang ketenagakerjaan dan pariwisata, melibatkan instansi teknis terkait dari Provinsi Papua Selatan, dari empat kabupaten yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah dan Politik, Agus Kurniawan mengatakan dengan pemekaran Provinsi Papua Selatan perlu adanya perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar di bidang ketenagakerjaan dan kepariwisataan agar cakupan analisis dan target pembangunan sesuai dengan perkembangan wilayah di Papua Selatan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Disampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan nasional ketenagakerjaan memiliki peran sangat penting sehingga diperlukan kebijakan dalam peningkatan potensi SDM yang handal, berkualitas dan ikut serta berperan dalam keberhasilan sasaran pembangunan daerah terutama dalam peningkatan kesejahteraan keluarga.
Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dalam berbagai aspek kehidupan dan kegiatan kemasyarakatan sehingga diperlukan pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah guna menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja, perlakuan dan kesempatan yang adil serta kepastian jaminan kesejahteraan keluarga selama bekerja, demikian pula jaminan setelah tidak lagi cakap melakukan aktivitas kerja.
Sebagai daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan perlu berbenah diri dalam membuat terobosan serta inovasi yang mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah. Potensi pariwisata di Papua Selatan perlu dikelola secara maksimal dan optimal agar dapat mengurangi tingkat pengangguran serta meningkatkan sumber daya pendapatan daerah demi tercapainya kesejahteraan keluarga.
“Sehingga dibutuhkan kreatifitas serta inovasi dalam promosi potensi wisata baik budaya maupun destinasi wisata alam. Dan juga pemasaran dan manajemen yang profesional agar dapat menarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara,” pungkas Agus di Halogen Merauke.
Dikatakan, pembangunan di bidang pariwisata tidak semata dilakukan oleh pemerintah tetapi dibutuhkan pula peran masyarakat pengelola objek wisata.
“Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2009 pasal 14 tentang Pariwisata menjadi dasar bagi pemerintah dalam pengelolaan, pengembangan dan peningkatan otoritas pelayanan khususnya sektor kepariwisataan dan usaha-usaha kepariwisataan demi kesejahteraan rakyat.”