Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kaya Harap Persoalan TPA Bisa Dibahas Lebih Dalam di Konsultasi Publik KLHS

×

Kaya Harap Persoalan TPA Bisa Dibahas Lebih Dalam di Konsultasi Publik KLHS

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, saat membuka kegiatan konsultasi publik KLHS RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Hotel Manise, Kamis (18/7/2024). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya berharap, persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bisa dibicarakan lebih mendalam di Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045.

Demikian disampaikan Kaya, saat membuka kegiatan konsultasi publik KLHS RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Hotel Manise, Kamis (18/7/2024).

Example 300x600

“Salah satu yang harusnya menjadi fokus kita adalah, persoalan TPA yang dipikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut. Pertimbangannya, karena ini nanti menyangkut keberlanjutan ke depan,” kata Kaya.

Menurutnya, dengan pertambahan dan perkembangan penduduk, maka Kota Ambon perlu menyiapkan TPA baru. Pasalnya, TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu sering bermasalah dengan pemilik lahan.

“Banyak yang belum tahu, kita sempat dikomplain pemilik lahan, sehingga truk-truk sampah tertahan. Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi. Kita akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan, dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan,” pungkas dia.

Dikatakan, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan lahan alternatif untuk TPA yang baru.

Selain TPA, Kaya juga menyoroti armada, guna pengangkutan sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, serta harus ada peremajaan.

“Kita pengadaan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir lewat bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau 5 (lima) tahun masa jabatan satu orang kepala daerah, maka kita bisa mendapat 15 unit armada,” ucap Kaya.

Terkait konsultasi publik KLHS RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045 ini, Kaya meminta, agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran, sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang.

Menurut Kaya, sesuai amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Example 300250
Example 120x600