TEROPONGNEWS.COM, PSP – Sekretaris desa dan Kepala seksi (Kasi) Pemerintah ( Kasipem) desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut mendapatkan surat peringatan Ketiga ( SP3) dari Pj. kepala desa ( kades). SP3 dilayangkan PJ. kades pada tanggal 18 Juli 2024.
Dalam SP3 itu dikeluarkan Pj. kades Tabuyung Iskandar Muda dikarenakan tidak maksimal dalam menjalankan tugas serta kurang disiplin.
Sekdes yang menerima SP3 Rahyuni Sari S.E saat dikonfirmasi media ini by WhatsApp mengatakan tidak terima hal itu.
” SP1 saya terima pada tanggal 6 Juni 2024 kemudian SP2 seminggu berikutnya, dengan diterimanya SP itu saya aktif kerja. Saya jarang bertemu dengan PJ. kades karena dia lebih sering masuk disiang hari hingga sore. Kami jarang diajak rapat untuk keperluan desa” ungkapnya, Jumat, (19/07/2024).
Dikatakannya tidak tahu persis apa alasan PJ kades melayang SP itu kepada kami yang berujung pemberhentian.
” Sudah ada sekarang menggantikan kami mengisi jabatan itu, dan kami bersama Kasipem Irwansyah Daulay menilai kurang efektif. Apa salahnya kami diundang menjelaskan satu sama lain yang kurang baik dalam menjalankan tugas ” lanjutnya
Sementara PJ. kades Tabuyung Iskandar Muda dikonfirmasi tidak ada jawaban, begitu juga camat Muara Batang Gadis selaku pimpinan diwilayahnya serta penerima tembusan SP3 tidak memberikan jawaban.
Dilain tempat Farhan Donganta kader IMA Madina STAIN Mandailing Natal menyesalkan hal itu.
“Menanggapi permasalahan yang ada hari ini, dimana PJ. Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, sudah memberhentikan Sekretaris Desa di desanya tersebut, saya menilai kurang efektif ” jelasnya
Menurut dia, Sekilas pemberhentian ini memang terlihat biasa-biasa saja, akan tetapi pada dasarnya permasalahan ini perlu digali lebih dalam lagi, karena pada setiap keputusan pemberhentian pasti ada kepentingan terselubung dibelakang keputusan tersebut.
“PJ. Kepala Desa Tabuyung, menjadi simbol dari ketidakbijaksanaan yang sangat kuat, karena ia tidak melirik peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan dari peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” lanjutnya
Diterangkannya, Dimana di dalam peraturan menteri dalam negeri tersebut telah dijelaskan di dalam pasal 5 ayat 1 bahwa pada dasarnya pemberhentian perangkat desa dilakukan setelah Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat dari kecamatan setempat, bukan sekadar tembusan surat semata.
“Pertanyaan yang muncul di dalam benak saya adalah: “apakah PJ. Kepala Desa Tabuyung tersebut telah melakukan hal yang diamanahkan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2017 tersebut atau bahkan ia tidak melakukannya.” Terang Farhan
Lalu apakah pihak PJ. Kepala Desa Tabuyung telah melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Desa yang dengan kesewenang-wenangannya telah ia copot, pemanggilan yang saya maksud adalah untuk memberi hak jawab atas kesalahan apa yang dituduhkan pada perangkat desa yang diputuskannya untuk diberhentikan. Sudah seharusnya etika dipegang dengan kuat oleh PJ. Kepala Desa Tabuyung agar simbol ketidakbijaksanaan tidak melekat lagi pada dirinya yang mengemban amanah sebagai pemimpin desa.
“Seperti yang dijelaskan di dalam pasal 6 pada peraturan menteri dalam negeri yang sudah saya ucapkan sebelumnya, dimana di dalam pasal 6 tersebut pada ayat 2 huruf (d) dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena telah melanggar larangan perangkat desa yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan” imbuhnya
Masih Farhan, Kemudian ada pertanyaan yang baru muncul lagi, yakni: larangan tersebut tidak dijelaskan oleh PJ. Kepala Desa Tabuyung dalam memberhentikan Sekretaris Desa Tabuyung.
“Di dalam pasal yang sama yakni pasal 6 ayat 2 huruf (a) dijelaskan bahwa perangkat desa diberhentikan karena telah menjadi tersangka pada tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pertanyaannya apakah sekretaris desa yang diberhentikan tersebut melakukan tindak pidana sesuai dengan keterangan dalam peraturan menteri dalam negeri tersebut” lanjutnya lagi
Sementara itu pada pasal 6 ayat 2 huruf (b) telah menjelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena perangkat desa tersebut menjadi terdakwa tindak pidana yang diancam ancaman penjara selama 5 tahun sesuai dengan register pengadilan. Apakah sekretaris desa tersebut adalah terdakwa tindak pidana dan telah diancam pidana penjara selama 5 tahun? Apabila jawabannya adalah tidak, maka PJ. Kepala Desa Tabuyung tidak menggubris peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2017 tersebut. Ia tak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh negara dalam keputusannya.
Lalu, pada pasal 6 ayat 2 huruf (c) tertangkap tangan dan ditahan kemudian disambung dengan huruf (d) pada pasal yang sama dan ayat yang sama seperti yang saya jelaskan sebelumnya, yakni melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dijelaskan Farhan, Peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2017 ini jelas tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh PJ. Kepala Desa dalam mengambil keputusan, dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya PJ. Kepala Desa Tabuyung adalah memang benar telah menjadi simbol besar dari sebuah ketidakbijaksanaan dan PJ. Kepala Desa Tabuyung sudah seharusnya disodorkan sebagai bukti bahwa masih ada pemimpin yang tidak mampu memimpin, sodoran tersebut harus dihadapkan di hadapan publik, agar khalayak dapat mengawasi secara ketat bagaimana tingkah laku dari pemimpinnya tersebut yang dalam konteks permasalahan di desa Tabuyung adalah konteks berwarna buruk dan PJ. Kepala Desa tersebut sudah tidak layak menjadi PJ. Kepala Desa karena tidak memberikan hak jawab untuk menjelaskan apa yang dibebankan olehnya pada pihak yang dikorbankannya.
Dalam hal ini, sudah dapat dilihat bahwa, PJ. Kepala Desa Tabuyung adalah pemakan korban, dan korbannya adalah Sekretaris Desa yang baru saja ia copot dengan cara serampangan dan bahkan sembarangan.
“Saya berharap besar kepada seluruh Kepala Desa yang bertugas di seluruh Kabupaten Mandailing Natal agar tidak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terlihat sangat lekat dengan PJ. Kepala Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis, atau dengan kalimat singkat: PJ. Kepala Desa Tabuyung adalah contoh buruk bagi seluruh pemimpin desa” harapnya.