Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kantor Bupati Satu Atap Arah DPR Kabupaten Boven Digoel Ditingkatkan ke Status Penyidikan

×

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kantor Bupati Satu Atap Arah DPR Kabupaten Boven Digoel Ditingkatkan ke Status Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Bangunan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel Arah Kantor DPR
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Merauke telah meningkatkan status Penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR
Kabupaten Boven Digoel pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 ke Tahap Penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor :
PRINT￾02/R.1.15/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022 (Rehab Gedung Block C dan E) dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : PRINT-03/R.1.15/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022
(Pembangunan Penataan Halaman /Taman), bahwa Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi terhadap 2 (dua) pekerjaan tersebut.

Example 300x600

“Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Tim Penyelidik telah mengumpulkan data berupa dokumen terkait pekerjaan tersebut dan meminta keterangan terhadap Pelaku
Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 12 (dua belas) orang terdiri dari pihak Penyedia, Konsultan Pengawasan, pihak-pihak terkait di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel dan Pemeriksaan Lapangan yang didampingi oleh Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi sehingga ditemukan fakta adanya Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan,” terang Kajari Merauke, Sulta D. Sitohang dalam konferensi pers, Jumat, (19/7/2024) di Merauke.

Penyalahgunaan kewenangan antara lain adanya persekongkolan dalam proses tender dan pada saat perhitungan volume bersama yang dituangkan dalam Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh Penyedia, Konsultan Pengawas serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian Mountly Certificate (MC) tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran 100 % (seratus persen) namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum mencapai 100 % (seratus persen), sehingga berdasarkan perhitungan Ahli Manajemen Konstruksi untuk pekerjaan T.A 2022 yang dikerjakan
oleh CV. Vale Papua dengan nilai kontrak Rp. 13.936.746.699,89,- (tiga belas milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma
delapan puluh sembilan sen) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.377.361.882,38 (satu milyar tiga
ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah koma tiga puluh delapan sen).

Dan untuk pekerjaan T.A 2023 yang dikerjakan oleh CV. Putra Agung Savana
dengan nilai kontrak Rp. 11.719.700.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.710,79 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah koma tujuh puluh sembilan sen).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Merauke bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Merauke akan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Example 300250
Example 120x600