Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024

Dua Hari DKPP akan Sidang Tiga Perkara Aduan Pelanggaran Kode Etik dari Raja Ampat

×

Dua Hari DKPP akan Sidang Tiga Perkara Aduan Pelanggaran Kode Etik dari Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Selama dua hari dari tanggal 17 – 18 Juli 2024 , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 100-PKE-DKPPNI2024,101-PKE DKPP/NI2024,dan 105-PKE-DKPPN/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 17 – 18 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300x600

Dalam siaran pers yang diambil Redaksi Teropong News dari website DKPP RI pada Selasa (16/7/2024), ketiga perkara tersebut yakni, pertama perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara ini akan diperiksa pada Rabu (17/712024), pukul 08.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara.

Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara. Dimana Imran Rumbara didalilkan menindaklanjuti dugaaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah daluarsa, karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Untuk perkara kedua dan ketiga yaitu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/N/2024. Kedua perkara ini akan diperiksa, Kamis (18/712024) pukul 09.00 WIT.
Perkara Nomor 101-PKE-DKPPN/2024 diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabpaten Raja Ampat, yaitu Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen, Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer. Kesepuluh orang tersebut memberikan kuasa kepada Arfan Poretoka, dkk.

Sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPPN/2024 diadukan oleh Moh.Ali Bugis dan Arek Marsori Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Jamaluddin Rumatiga.

Para Pengadu dari kedua perkara di atas mengadukan orang yang sama dengan dalil aduan yang sama pula. Pihak yang diadukan oleh para Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, yakni Arayad Sohwaky (Ketua), Steven Eibo, Mustajlb Saban, A.Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini.

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu l sampai Teradu V Selain itu para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara (Ketua),Rizki lbrahim, dan Markus Rumsowek yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Dalam pokok aduannya, para pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, di antaranya adalah penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu dan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa melibatkan saksi dari partai politik.

Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara dalam Pemilu Tahun 2024 tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan rekapitulasi tersebut juga tidak dihadiri oleh Teradu VI sampai Teradu VlIl selaku pengawas.

Selain itu, para Pengadu mendalilkan Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing distrik, melainkan dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting.

Sementara Teradu VI sampai Teradu VIll didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan para Pengadu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu l sampai Teradu V.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari sidang–sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

la menambahkan,DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
DKPP juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat mellhat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan,sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” terang David.

Example 300250
Example 120x600