TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke membuat program inovasi daerah dengan membentuk Tim Pemeriksa dan Verifikasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kampung sebelum rekomendasi pencairan anggaran dikeluarkan.
Tim Pemeriksa akan turun ke kampung-kampung guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang sudah digunakan, sehingga memenuhi ketentuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
“Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tingkat kampung,” terang Kepala DPM Merauke, Daud Holenger, Senin (29/7/2024) di Merauke.
Selain itu perlu ada kerjasama yang baik serta keharmonisan antara aparat kampung untuk bersama-sama bekerja mengatur keuangan kampung supaya dapat digunakan sesuai ketentuan sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama.
“Ketika mereka menggunakan dana desa atau alokasi dana kampung harus melalui tahapan verifikasi, kalau tidak kita tidak memberikan rekomendasi pencairan dana,” pungkas Daud.
Dana yang dikucurkan pemerintah ke kampung bukan sedikit hampir Rp 1,8 miliar berdasarkan jumlah penduduk. Namun karena keterbatasan SDM dan pendampingan yang kurang maksimal mengakibatkan beberapa kampung selalu bermasalah pada laporan pertanggungjawaban (LPj) terhadap anggaran yang digunakan di kampung.
Konsekuensi penyerapan dan LPj akan berpengaruh pada besaran anggaran tahun berikut. Untuk itu aparat kampung diharapkan berupaya memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaporan.
Bahkan, beberapa kepala kampung telah mendapat peringatan dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung bahwa kepala kampung yang masih bermasalah akan dinonjobkan.