TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk perkara nomor : 101- PKE-DKPP/V/2024 akan diperiksa pada hari, Kamis (18/712024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabpaten Raja Ampat, yaitu Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen, Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer. Kesepuluh orang tersebut memberikan kuasa kepada Arfan Poretoka, dkk.
Menyikapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Kabupaten Raja Ampat, Ketua DPD PAN Raja Ampat Fahmi Macap mengatakan dirinya sebagai pengadu pada pokok perkara nomor : 101- PKE-DKPP/V/2024 tidak menghadiri persidangan dengan alasan hingga saat ini belum menerima petunjuk resmi dari petinggi Partai di Jakarta.
“DPD PAN Raja Ampat tidak bisa menghadiri sidang DKPP karena belum ada petunjuk dari dari DPP PAN Jakarta,” kata Fahmi Macap, Selasa (16/7/2024) malam.
Para Pengadu dalam perkara tersebut mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, yakni Arayad Sohwaky (Ketua), Steven Eibe, Mustajlb Saban, A.Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini.
Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu l sampai Teradu V Selain itu para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara (Ketua),Rizki lbrahim, dan Markus Rumsowek yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.