Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Optimalkan Sosialisasi

×

Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Optimalkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Raker sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar rapat kerja terkait sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Tahun 2024, Selasa (9/7/2024) di Aston Hotel, Kota Sorong.

Kegiatan yang melibatkan anggota KPU se-provinsi Papua Barat Daya itu digelar di Aston Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Example 300x600

Kadiv. SosdiklihPasrmas dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati Annas mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU perlu menyusun program dan grand desain sosialisasi, sehingga tahapan pelaksanaan Pemilukada tersampaikan informasinya secara menyeluruh kepada masyarakat di 5 Kabupaten 1 Kota.

“Dengan memaksimalkan kegiatan-kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilukada berikutnya,”ujar Fatma.

Ia membeberkan bahwa partisipasi pemilih di Papua Barat Daya 2024 itu variatif, namun semua berada di atas angka 70 persen sampai dengan 80 dan 90 persen untuk beberapa daerah. Hal itu tentunya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu menjelang Pemilukada 27 November 2024.

“Jadi harus banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat secara umum, baik itu segmentasi pemilih, basis pemilih muda atau pemilih pemula, perempuan dan disabilitas, termasuk juga Pemilu komunitas, kelompok keagamaan dan kelompok marginal. Ini semua akan jadi target kami dalam melaksanakan sosialisasi,”jelas Fatma.

Fatma menuturkan, sosialisasi penting untuk dilakukan mengingat masyarakat bukan hanya sekedar melakukan pencobolosan, tetapi juga perlu mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU. Tentunya hal tersebut membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Di samping itu, Fatman menambahkan, sosialisasi dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Serta Keputusan KPU Nomor 620 tentang Pedoman teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Example 300250
Example 120x600