TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Papua Barat Daya untuk mengendus proyek pembangunan jalan nasional Makbon – Mega yang mengalami kerusakan besar saat ini.
“Saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk mengendus Proyek Pembangunan Jalan Nasional Makbon-Mega yang diduga mengalami kerusakan parah saat ini,” kata Yan Christian Warinussy, Selasa (16/7/2024) melalui pres rilisnya.
Pengacara senior Papua ini menyebut proyek jalan nasional tersebut diduga keras telah dibiaya dengan dana atau anggaran negara yang berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2021-2022.
Kata Warinussy, rupanya proyek tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Kota Sorong. Pemenang lelang proyek tersebut adalah PT.Delta dengan pelaksana pekerjaan jalan tersebut adalah PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana.
“Diduga pekerjaan proyek Jalan Nasional Makbon-Mega ini tidak selesai, karena beberapa ruas jalan tersebut yang tidak beraspal,” bebernya.
Dari data yang diperoleh dari data LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, proyek tersebut melalui lelang dengan nilai proyek Rp.241.000.000.000 ,- (Dua ratus empat puluh satu Milyar rupiah).
Sedangkan nilai kontrak yang ditanda tangani oleh PT.Delta berdasarkan penawaran terendah pada proses lelang sejumlah Rp.210.000.000.000,- (Dua ratus sepuluh milyar rupiah) Diduga badan jalan Makbon-Mega tersebut mengalami kerusakan antara kilometer 73-Kilometer 80.
Sehingga kami mendorong APH untuk bekerja tanpa pamrih serta profesional dan seksama meneliti dan atau menyelidiki pekerjaan ini. Baik Kontraktor pemenang lelang maupun perusahaan PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana mesti segera dimintai klarifikasi nya juga.