Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bram Umpain Dimara : PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Cagub Cawagub OAP PBD Jangan Sampai Cuma Permen Bagi Masyarakat

×

Bram Umpain Dimara : PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Cagub Cawagub OAP PBD Jangan Sampai Cuma Permen Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Politikus Muda Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Aktivis politik muda Bram Umpain yang juga ketua pimpinan cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Raja Ampat menyoroti PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang peruntukannya untuk calon khusus OAP pada pencalonan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya jangan sampai PKPU tersebut hanya sebagai permen bujukan untuk menenangkan hati masyarakat OAP di 5 Kabupaten, 1 Kota yang tersebar di Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300x600

“Untuk merespon PKPU tersebut harus ada tahapan berkelanjutan untuk tindak lanjutnya seperti apa karena setelah diterbitkannya PKPU Nomor 8 tahun 2024 suasana politik di Papua Barat Daya semakin sunyi senyap seperti masyarakat di nina bobokan,” ujar Bram dalam rilisnya, Senin (29/7/2024).

PKPU tersebut rujukannya tidak dijadikan implementasi dalam syarat pencalonan melalui ketetapan KPU Provinsi Papua Barat Daya sementara tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU dalam Pilkada 27 November mendatang tinggal menghitung hari, maka harus disikapi segerah oleh KPU Provinsi PBD dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya Bram Umpain Dimara menjelaskan dimana-mana aturan yang telah di atur oleh pusat yang berkaitan dengan Pilkada serentak, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Harus disikapi oleh penyelenggara KPU di Provinsi PBD bersama Pemerintah Provinsi dan Lembaga Kultur MRPBD agar sinkronisasi itu bisah diperoleh dan di komunikasikan bersama dengan melahirkan satu MoU yang merupakan roh dari kerangka Otsus biar dijadikan syarat khusus dalam pendaftaran pencalonan cagub dan cawagub,” ujarnya Pimpinan Cabang PKN Raja Ampat.

Meski demikian, Bram Umpain Dimara tidak mempersoalkan tentang latar belakang OAP maupun Non OAP
semua pengakuan dalam teknis persyaratan akan mengarah pada rekomendasi dari MRPBD sah dan tidak sahnya calon tersebut untuk mengikuti pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Oleh sebab itu untuk perlu menjadi satu panduan harus ada ketetapan MRP bersama Pemerintah Provinsi PBD yang menjadi syarat daerah melalui MoU Pilkada Provinsi PBD untuk dilaksanakan segerah oleh KPU Provinsi PBD dan penting sekali diawasi oleh Bawaslu dan melibatkan media dalam mengawal proses yang sehat serta mengarah pada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan agar dimana hak ketulungan OAP tak tergadaikan oleh sebuah rekomendasi dari MRP Provinsi PBD yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.

Bram Umpain Dimara menyebut ketika MRP mempertimbangkan soal keaslian OAP dari sudut unsur pengangkatan yang merupakan pengakuan sudah sangat salah besar sebab OAP tidak perlu diakui tapi mendapatkan pengakuan secara sosial, lahir batin secara langsung sejak dilahirkan bukan meranjak dewasa baru diakui, untuk itu MRP tidak boleh terjemahkan.

“Undang-undang Otsus secara sempit dengan beberapa pasal dan ayat yang isinya mendapatkan pengakuan dan di akui, artinya luas yang dimaksud dalam undang-undang Otsus pasal tersebut tidak bisah dijadikan rujukan dalam pengakuan,” bebernya.

Terlebih kata Bram, sebab pengakuan tersebut itu yang dimaksud adalah lahir dan besar ditengah tengah masyarakat adat bukan pengakuan melalui satu lembaga adat, kalau sampai itu terjadi dan MRP mengakui pengangkatan berarti dugaan kami LMA tersebut merupakan LMA pengangkatan yang disetting karena kepentingan Politik semata.

Pengangkatan ada pengecualian kata dia pada satu wilayah Kabupaten dimana tempat tinggal calon tersebut mendapatkan pengakuan yang merata dari seluruh LMA yang ada di Kabupaten tersebut barulah sah agar tidak timbul kontroversi atau perbedaan yang menjadi problem dalam rekomendasi MRP dan tidak terkesan rekomendasi bersifat
pengangkatan karena bermuara dari pengangkatan.

“Untuk itu MRP perlu terjemahkan Undang-undang Otsus dalam Pasal pengakuan itu secara umum melalui beberapa suku yang ada dalam wilayah tempat tinggal ikut mengakui semuanya barulah bisah dikatakan SAH,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600