TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H menerima kunjungan dari Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Sorong, Nasrullah Umar beserta jajarannya, Rabu (3/7/2024).
Kunjungan tersebut guna menindaklanjuti kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan Kejaksaan Agung dalam menertibkan perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Sorong siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.
Sebab, jika menunggak, perusahaan atau badan usaha tidak dapat memenuhi hak-hak pekerjanya lewat proses klaim, akibat adanya tunggakan tersebut.
Hal itu juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan dalam bentuk pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
Di mana, salah satu tugasnya di bidang perdata dan tata usaha, yang membantu instansi, lembaga atau badan negera, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, agar membantu tugas-tugas BPJS Ketenagakerjaan di antaranya tugas untuk program kepatuhan.