Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Raja Ampat Amankan AYL

×

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Raja Ampat Amankan AYL

Sebarkan artikel ini
Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK, didampingi Kasatres Narkoba, I Made Ariawan , SH dan Kasi Humas, Ipda Maryadi SH saat gelar press release, Selasa (30/7/2024), Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda inisial AYL diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 22 kantong siap edar di wilayah waisai Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK, didampingi Kasatres Narkoba, I Made Ariawan , SH dan Kasi Humas, Ipda Maryadi SH menjelaskan kronologisnya dimana pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17:00 anggota Satnarkoba mengamankan seseorang pemuda inisial AYL di komplek perumahan sosial gereja waisai.

Example 300x600

“Pada saat ditangkap, ditemukan 22 paket ganja kering dalam plastik bening siap edar, AYL mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Raja Ampat, selain untuk dikonsumsi, barang haram tersebut dikonsumsi sendiri,” kata Kapolres Raja Ampat, AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK.

Pucuk pimpinan Polres Raja Ampat menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka AYL adalah membeli paket tersebut dari Sorong oleh seorang inisial AM untuk selanjutnya diedarkan di Waisai.

Lebih lanjut kata Kapolres, AYL dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Kapolres Raja Ampat berharap, masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

“Kami berharap bersama masyarakat bisa mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Raja Ampat, kami terus berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar kita bisa bersama-sama menjaga generasi muda di Raja Ampat,” tutup Kapolres Raja Ampat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 20 bungkus narkotika jenis ganja, uang pecahan 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, 1 unit I Phone 7 warna gold, plastik kosong dan pakaian yang dikenakan tersangka.

Example 300250
Example 120x600