TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Virgoun Tambunan Putra (VTP), PA (20), dan BH (37) akan menjalani selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Diketahui, vokalis band Last Child itu positif menggunakan narkoba jenis sabu bersama PA di kamar indekost. Sementara BH ditangkap usai terbukti menggunakan tembakau sintetis.
“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi kepada wartawan dikutip Rabu (26/6/2024).
Syahduddi menjelaskan bahwa ketiganya Usa dilakukan pemeriksaan, Syahduddi menjelaskan bahwa ketiganya tidak terbukti menjadi pengedar narkoba alias bandar.
“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” katanya.
Sememtara itu, polisi hingga kini masih memburu pemasok barang haram itu kepada VTP dan PA yag masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).