TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jajaran Polres Sorong berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan (curanmor) di wilayah kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu bulan Mei dan Juni 2024.
“Total ada 9 Laporan Polisi (LP) dengan 10 tersangka yang diamankan, serta 16 unit motor hasil curian. Para pelaku ini terdiri dari 5 kelompok, “ujar Kapolres, Rabu (12/6/2024).
Kapolres mengungkapkan, para pelaku beraksi di seputaran kabupaten Sorong seperti di wilayah Distrik Aimas, Mariat, dan Mayamuk.
“Dari 10 pelaku terdapat 1 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial VR,”kata Kapolres.
Adapun modus operandi para pelaku dalam melakukan kejahatannya, yakni mereka berkeliling di jam-jam tertentu.
Ketika mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri, pelaku langsung membuka paksa kunci stang motor dengan cara ditendang, ataupun merusak kunci kontak dengan menggunakan sangkur, obeng ataupun kunci L yang sudah dimodifikasi, kemudian menyambung kabel untuk menyalakan motor tersebut.
“Motif pencurian tersebut yakni untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dikenakan 363 ayat 2 atau ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.