Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024Politik

Tok, MK Putuskan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong Karena ada Caleg Rangkap KPPS

×

Tok, MK Putuskan PSU 2 TPS di Kabupaten Sorong Karena ada Caleg Rangkap KPPS

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tps di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya karena terbukti ada caleg yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perintah PSU tersebut merupakan amar putusan MK atas perkara terregistrasi dengan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai PAN

Example 300x600

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR Papua Barat Daya Dapil Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024)

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa telah terbukti terdapat dua orang caleg dari Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) merangkap jadi ketua dan anggota KPPS.

Kedua Caleg Partai PKS tersebut Susiati Making calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 3, dengan nomor urut 2 dari PKS yang sekaligus Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kemudian, Nani Mariana calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 2, nomor urut 2 dari PKS, sekaligus Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,

Menurut MK, perbuatan keduanya terang dan nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan mencederai asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

MK menilai, ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, MK juga menyebut kondisi tersebut dapat dipastikan berpotensi melahirkan sikap tidak profesional, tidak akuntabel, maupun kecenderungan akan menguntungkan diri sendiri atau partainya.

“Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota PKS pada saat pendaftaran sebagai kpps saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

MK menilai pelanggaran tersebut akan berujung pada keraguan terhadap validitas kemurnian perolehan suara dan keraguan legitimasi perolehan suara masing-masing partai politik.

Oleh sebabnya, MK menilai pada TPS tersebut terdapat permasalahan mengenai keabsahan perolehan suaranya. Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU untuk Surat Suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Example 300250
Example 120x600