Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumNasionalPress Release

Tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

×

Tim Jam Pidsus Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana, Foto ISTIMEWA/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kamis 6 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (7/6/2024) mengatakan pemeriksaan delapan orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Example 300x600

Ketut Sumedana menyebut kedelapan orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yaitu :

  1. ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk.
  2. RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
  3. FF selaku Karyawan PT Antam Tbk.
  4. ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.
  5. RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
  6. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.
  7. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
  8. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600