Berita

Tekan Pelanggaran Wilayah Perairan Antar Negara, Pemkab Merauke Usulkan PLBN di Daerah Torasi

×

Tekan Pelanggaran Wilayah Perairan Antar Negara, Pemkab Merauke Usulkan PLBN di Daerah Torasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leunard Rumbekwan

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan mengutarakan bahwa sering terjadinya pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perairan antara Indonesia dengan PNG dan Australia, Pemkab Merauke pernah mengusulkan untuk pemerintah Indonesia membentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di perbatasan daerah Torasi.

Di PLBN Terpadu tersebut akan hadir petugas CIQS untuk melakukan pengawasan secara intensif kepada nelayan guna mencegah upaya penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Indonesia ke perairan Australia maupun PNG.

“Kami sudah bersepakat bahwa dampak dari ilegal crossing yang dilakukan nelayan kita tahun 2022 di PNG, ada berapa hal yang kami usulan ke pusat untuk segera diambil tindakan, salah satunya pembentukan pos lintas batas terpadu, peningkatan status kelembagaan Satgas PSDKP (pengawas sumber daya kelautan dan perikanan) sehingga ada beberapa unit armada pengawasan yang mampu melakukan pengamanan dan pengawasan di area laut Indonesia dan mencegah laju ilegal crossing ke Australia,” terang Leunard usai pertemuan dengan pemilik kapal dan keluarga nelayan pasca penangkapan empat kapal nelayan Merauke oleh Otoritas Darwin Australia belum lama ini.

Dikatakan, sosialisasi sudah gencar dilakukan kepada nelayan terkait peraturan dan konsekuensi pelanggan di darat maupun laut. Namun ada upaya dari nelayan untuk meningkatkan pendapatan dari hasil tangkapan, maka mereka lebih cenderung mengikuti habitat ikan yang suka berpindah tempat pada saat tertentu salah satunya berpindah di wilayah perairan perbatasan negara dan ketika nelayan mengikuti perpindahan tersebut maka terjadi potensi pelanggaran di negara lain.

“Ke depan Pemerintah Kabupaten Merauke akan melakukan penegakan hukum yang lebih ketat kepada nelayan maupun pemilik kapal yang melakukan pelanggaran ilegal crossing untuk memberikan efek jera,” tandasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Negara (PLBN) Sota, Rekianus Samkakai menambahkan, untuk pembangunan pos lintas batas terpadu juga harus ada persetujuan negara tetangga, jika tidak pastinya tidak dapat dibangun.