BeritaPEMILU 2024Politik

Solidaritas Cipayung dan OKP Desak MRPBD Tolak Bacalon Gubernur yang Minta Pengakuan sebagai OAP

×

Solidaritas Cipayung dan OKP Desak MRPBD Tolak Bacalon Gubernur yang Minta Pengakuan sebagai OAP

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Aksi Damai Cipayung dan OKP se - Sorong Raya mengelar aksi di halaman Kantor MRPPBD, Senin (3/6/2024)
Solidaritas Aksi Damai Cipayung dan OKP se - Sorong Raya mengelar aksi di halaman Kantor MRPPBD, Senin (3/6/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ditawarkan oleh Negera Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi solusi penyelesaian konflik di Tanah Papua.

Mendekati momen pemilihan calon kepala daerah provinsi di Tanah Papua tuntutan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagai benteng yang dibuat untuk melindungi hak – hak kultur Orang Asli Papua bertindak tegas.

Senin (3/6/2024) puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas aksi damai Cipayung dan OKP se- Sorong Raya menggelar aksi unjuk rasa, di halaman kantor Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya (MRPBD).

Dalam aksinya, Solidaritas aksi damai Cipayung dan OKP menuntut MRPBD menolak calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan Orang Asli Papua (OAP).

Bahkan dalam aksi itu, Solidaritas Aksi Damai Cipayung dan OKP menolak pencalonan salah satu bakal calon gubernur Papua Barat Daya yang menurut massa aksi diduga tidak sesuai dengan amanat UU RI tentang Otsus pasal 12.

Dimana sesuai amanat undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2021, pasal 12 telah mengatur bahwa yang dapat dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli papua, dari garis keturunan patrilineal atau garis keturunan ayahnya atau garis keturunan laki-laki.

Dalam tuntutan yang dibacakan Rojer Mambraku, massa menolak dengan tegas calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan orang asli papua, tetapi sedang berusaha mendapat pengakuan sebagai orang asli papua lewat penobatan sebagai anak adat oleh masyarakat adat tertentu.

Usai membacakan tuntutan seluruh anggota dan ketua MRPBD langsung menerima tuntutan massa aksi, sembari berjanji akan tegak lurus menjalankan amanat UU RI nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU RI namor 2 Tahun 2021.

Ketua MRPBD Alfons Kambu menegaskan, calon gubernur dan wakil gubernur di tanah papua, adalah orang asli papua lewat garis keturunan ayah atau laki-laki.

“Negara sudah memberikan wewenang kepada MRP di atas lembaga-lembaga kesukuan untuk mengatur hak-hak orang asli Papua, termasuk hak berpolitik dan menjadi tuan di negerinya sendiri.

Alfons Kambuh juga menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dalam pertemuan MRP se-Tanah Papua yang digelar (24/4/2024) di Mimika, tentang kekhususan Orang Asli Papua dalam pilkada 27 November 2024 nanti.

“Kesepakatan itu telah disampaikan ke Mahkamah Agung. Dan MRP juga telah menyerahkan dokumen hasil pertemuan tersebut ke DPR RI lewat komisi II, ” ucap Alfons Kambu.

Lanjut Alfons Kambu, selanjutnya MRP se-Tanah Papua akan bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo guna mendesak presiden mengeluarkan Perpu tentang kekhususan hak politik orang asli papua, sembari menunggu revisi undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *